Konten dari Pengguna

Pemberdayaan Masyarakat Penghuni Rusunawa

Maftuhin Arif
Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi STEMBI-Bandung
11 April 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maftuhin Arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber : dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
sumber : dokumentasi pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laju pertumbuhan penduduk menjadi fenomena penting yang mesti disikapi dan diantisipasi. Mengutip dari pernyataan Kepala BPS pada media nasional kontan.co.id, jika dirata-rata maka dalam kurun waktu satu dekade terakhir jumlah penduduk Indonesia meningkat 1,25% per tahun. Penambahan penduduk tentu akan berdampak pada kebutuhan akan ketersediaan perumahan. Disisi lain ketersediaan perumahan juga akan dipengaruhi oleh ketersediaan lahan dan juga kemampuan keuangan masyarakat untuk membeli/membangunnya. Kondisi tersebut akan semakin terasa pada daerah perkotaan yang lahannya sudah sangat padat sehingga harga tanah terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H, “(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Atas dasar hal tersebut pemerintah tentu meluncurkan berbagai program strategis. Dan pembangunan serta pengelolaan rumah susun merupakan salah satu dari beberapa strategi implementasi program penyediaan satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Rusunawa merupakan program pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak yang terjangkau. Besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021. Terlepas dari batasan MBR tersebut, secara umum pengelola Rusunawa juga menerapkan persyaratan lain seperti calon penghuni belum memiliki rumah sendiri, tidak memiliki kendaraan roda 4 (mobil), KTP sesuai domisili pada Kota lokasi Rusunawa. Pemohon baru dapat menempati hunian rusunawa setelah dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku dan juga adanya ketersediaan unit yang kosong. Jika saat itu kondisi masih penuh maka pemohon akan didata sebagai daftar tunggu.
ADVERTISEMENT
Tarif sewa hunian pada rusunawa beragam, sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah. Jika kita amati, tarif sewa unit rusanawa tersebut tentu tergolong murah jika dibandingkan dengan sewa / kontrak rumah di tempat lain di kota tersebut. Kebijakan memasang tarif murah tersebut tentu didasarkan pada keselarasan tujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka terhindar dari perumahan kumuh dan liar pada saat sedang berproses menabung untuk membeli/membangun rumah sendiri di kemudian hari.
Standar kontrak sewa unit hunian di rusunawa biasanya ada jangka waktunya baik 2 tahun atau 3 tahun tergantung regulasi yang ada. Namun batas waktu tersebut bukan menjadi batas akhir yang jika sudah melampaui maka penghuni harus meninggalkan rusunawa. Secara berkala sesuai dengan jatuh tempo masa sewanya maka penghuni dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu / kontrak ulang dan akan direspons oleh pihak pengelola dengan melakukan asesmen. Jika dinyatakan kondisinya masih memenuhi syarat maka akan diberikan perpanjangan waktu untuk menghuni rusunawa tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari pemberitaan media massa, Kepala UPTD Rusunawa Depok; Tedi Mulyono menegaskan bahwa maksimal jangka sewa rusunawa depok hanya 3 tahun namun demikian bisa diperpanjang selama warga tersebut masih butuh dibantu. Dikutip dari www.beritajakarta.id, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyatakan bahwa "Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal di rusun tanpa ada batasan waktu". Dalam Pergub nomor 111 tahun 2014, pasal 5 ayat 4 tertulis jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penghuni. Dalam aturan tersebut perjanjian sewa menyewa tertulis dengan jangka waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang.
Berdasarkan observasi singkat dilakukan pada rusunawa Manis Kota Tangerang, rusunawa Depok, dan rusunawa Pondok Bambu Jakarta Timur, dari sampling wawancara dengan petugas pengelola rusunawa dan juga masyarakat sekitar, diketahui bahwa cukup banyak penghuni rusunawa yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun. Disisi lain terdapatnya fenomena daftar tunggu pendaftar rusunawa menggambarkan bahwa masih terdapat masyarakat berpenghasilan rendah lainnya yang juga berharap dapat menikmati fasilitas program rusunawa tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari kondisi di atas nampak bahwa tujuan penghuni rusunawa belum dapat secara singkat dalam tempo 2 atau 3 tahun memperoleh pendanaan atau alternatif lain untuk membeli/membangun hunian milik sendiri. Dan kondisi tersebut sangatlah wajar karena jika dikalkulasi secara matematik, kemampuan menabung yang dialokasikan dari penghasilan rutin masyarakat berpenghasilan rendah selama 2 tahun tentu masih jauh dari kebutuhan dana untuk memperoleh hunian sendiri.
Sementara di lain pihak, masyarakat berpenghasilan rendah lain yang juga berhak masih belum dapat menikmati fasilitas rusunawa tersebut karena daftar tunggu/antrean akan lambat bergerak pada saat banyak penghuni eksisting rusunawa memperpanjang kontrak sewanya.
Pemerintah pusat dan daerah tentu tidak berpangku tangan atas masalah-masalah yang dihadapi masyarakat. Berbagai program telah diluncurkan berbagai kementerian dan dinas yang terkait. Namun peran dan dukungan institusi lain yang eksis di masyarakat tentu akan dapat meningkatkan akselerasi program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Usulan penanganan masalah yang ada antara lain :
a. Berbagai kementerian dan dinas terkait yang ada di Pemerintahan bersinergi dengan lembaga amal/lembaga pengelola zakat dalam menyusun dan mengawal program pemberdayaan masyarakat sehingga dana yang ada benar-benar menjadi program yang besar, terarah, dan berdampak signifikan.
b. Tidak semua penghuni rusunawa terbiasa berbisnis. Namun keterbatasan ekonomi yang ada justru bisa menjadi penyemangat mereka untuk mulai berbisnis. Mencermati potensi penghuni rusunawa yang jumlahnya ratusan kepala keluarga, pembentukan koperasi serba usaha dapat menjadi inkubator beragam ide bisnis mereka. Dan lagi-lagi ini tentu membutuhkan arahan dan pengawalan dari pemerintah (dinas koperasi), dewan koperasi indonesia, perguruan tinggi, dan para sukarelawan pemberdayaan UMKM. Tolak ukur keberhasilannya bukan semata-mata kemajuan omzet koperasinya namun pengalaman, relasi, semangat berbisnis/berwirausaha para penghuni rusunawa sehingga secara mental akan merasa siap untuk segera mandiri keluar dari rusunawa.
ADVERTISEMENT
c. Pemerintah melalui kewenangannya mengarahkan developer rumah bersubsidi agar memprioritaskan sosialisasi dan tawaran produknya kepada penghuni rusunawa sebelum dipasarkan kepada masyarakat umum.
Dengan sinergi pemberdayaan yang terarah dan terkawal diharapkan rusunawa tidak hanya menjadi solusi jangka pendek masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menikmati hunian yang layak saja namun menjadi pusat inkubator kewirausahaan dan kemandirian masyarakat. Dan dengan fasilitas akses informasi dan prioritas bantuan fasilitas pendanaan untuk kepemilikan rumah bersubsidi akan semakin mempercepat mewujudkan cita-cita mereka tinggal di hunian layak milik sendiri dan tentunya dengan tambahan ilmu, pengalaman, relasi, dan mental bisnis yang didapatkannya selama tinggal di rusunawa untuk kekuatan kemandirian ekonomi ke depannya.
*) Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi STEMBI Bandung
ADVERTISEMENT