Konten dari Pengguna

Homeschooling Itu Bukan Nama Sekolah, Ini yang Sering Disalahpahami

Juni

Juni

Penggiat homeschooling, Ayah 3 orang anak.

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Juni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak belajar dengan orang tua. Foto: Onjira Leibe/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak belajar dengan orang tua. Foto: Onjira Leibe/Shutterstock

Ada satu kalimat yang sangat sering terdengar di percakapan orang tua: "Anak saya nggak sekolah formal, dia homeschooling." Kalimat ini terdengar wajar, tapi menyimpan satu kekeliruan mendasar yang jarang disadari — homeschooling diperlakukan seolah setara dengan nama sebuah sekolah, sejajar dengan "SDN 01" atau "SMA Labschool". Padahal, secara konseptual, kedua hal itu berada di kelas yang sama sekali berbeda.

Homeschooling Adalah Kata Kerja, Bukan Kata Benda Institusional

Dalam literatur pendidikan, homeschooling didefinisikan sebagai proses pendidikan yang berpusat di rumah atau lingkungan keluarga, bukan sebagai entitas atau institusi yang berdiri sendiri. Ia lebih dekat maknanya dengan istilah seperti "belajar mandiri" atau "belajar daring" — menjelaskan bagaimana seseorang belajar, bukan di mana atau di institusi apa seseorang terdaftar.

Kesalahpahaman ini mirip dengan menyamakan "kuliah online" dengan nama universitas tertentu. Kuliah online adalah metode; universitas penyelenggaranya bisa berbeda-beda, dari yang terakreditasi resmi sampai yang tidak jelas legalitasnya. Homeschooling berada dalam logika yang sama: metodenya universal, tapi lembaga yang menaunginya sangat menentukan status hukum si anak.

Kenapa Kekeliruan Ini Bukan Sekadar Soal Bahasa

Sepintas, ini terlihat seperti persoalan semantik yang tidak penting. Tapi implikasinya cukup serius. Ketika orang tua mengira "homeschooling" itu sendiri sudah merupakan status resmi, mereka cenderung berhenti mencari tahu lebih jauh soal siapa yang benar-benar bertanggung jawab menerbitkan ijazah anaknya. Padahal, di Indonesia, yang punya wewenang legal menerbitkan ijazah bukanlah "homeschooling" sebagai konsep, melainkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) — satuan pendidikan nonformal yang diakui negara berdasarkan kerangka pendidikan kesetaraan.

PKBM inilah yang berwenang menerbitkan ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Tanpa keterlibatan PKBM yang sah dan terakreditasi, proses belajar di rumah bisa saja berjalan dengan sangat baik secara akademik, tapi anak tidak memiliki jalur resmi untuk mendapatkan pengakuan negara atas pendidikannya.

Studi Kasus: Bagaimana Satu Lembaga Menjalankan Homeschooling

Untuk memahami bagaimana relasi antara "metode" dan "institusi" ini bekerja dalam praktik, kita bisa melihat Flexi School atau sekolah Alternatif di bawah naungan PKBM yang terakreditasi. Dalam kasus ini, "homeschooling" adalah pendekatan belajar yang mereka jalankan — fleksibel, personal, berbasis proyek — sementara "Flexi School" adalah nama badan hukum pendidikan yang menaunginya dan bertanggung jawab atas penerbitan ijazah kesetaraan. Struktur ini berlaku umum: setiap penyelenggara homeschooling yang serius pasti punya nama institusi resmi di baliknya, bukan sekadar label "homeschooling" tanpa kejelasan siapa penanggung jawab administratifnya.

Kenapa Salah Kaprah Ini Terus Bertahan

Ada beberapa alasan kenapa kekeliruan ini begitu umum. Pertama, media dan percakapan sehari-hari sering menyederhanakan istilah demi kepraktisan komunikasi — orang lebih mudah bilang "sekolah homeschooling" daripada menjelaskan detail soal PKBM dan jalur kesetaraan. Kedua, di masa awal homeschooling mulai populer di Indonesia (sekitar akhir 2000-an hingga awal 2010-an), banyak keluarga menjalankannya secara benar-benar mandiri tanpa keterlibatan lembaga formal, sehingga istilah "homeschooling" identik dengan "belajar bebas tanpa ikatan institusi apa pun". Persepsi lama ini terus terbawa, meski ekosistem homeschooling hari ini sudah jauh lebih terstruktur dan banyak yang berjalan di bawah PKBM resmi.

Dampak Praktis bagi Orang Tua

Ketidaktahuan soal perbedaan ini bisa berujung pada masalah administratif yang baru terasa bertahun-tahun kemudian — biasanya saat anak butuh ijazah untuk mendaftar SMA, kuliah, atau bahkan melamar kerja. Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan orang tua bukan "homeschooling yang bagus di mana?", melainkan "PKBM mana yang menaungi program homeschooling ini, dan apakah statusnya terakreditasi resmi?"

Yang Perlu Dipahami Orang Tua Sebelum Memutuskan

Beberapa poin dasar yang sering luput dari perhatian:

Status akreditasi PKBM diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM), bukan oleh Kemendikbud secara langsung untuk tiap sekolah.

Setiap PKBM resmi memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang bisa diverifikasi publik melalui sistem data pokok pendidikan.

Ijazah Paket A/B/C memiliki kekuatan hukum setara dengan ijazah pendidikan formal, tapi hanya jika diterbitkan oleh PKBM yang sah.

Lulusan Paket C dapat mengakses jalur SNBT dan Seleksi Mandiri untuk masuk perguruan tinggi negeri, meski tidak dapat mengikuti jalur SNBP yang berbasis nilai rapor sekolah formal.

FAQ

Apakah "homeschooling" adalah nama sebuah sekolah?

Bukan. Homeschooling adalah metode atau pendekatan belajar berbasis rumah, bukan nama institusi tertentu.

Siapa yang berwenang menerbitkan ijazah untuk anak yang menjalani homeschooling?

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang telah terakreditasi resmi oleh BAN-PDM, melalui jalur ijazah kesetaraan Paket A/B/C.

Apa risiko jika homeschooling dijalankan tanpa keterlibatan PKBM resmi?

Anak berpotensi tidak memiliki jalur administratif untuk mendapatkan ijazah yang diakui negara, meski proses belajarnya sendiri berjalan baik secara akademik.