Foto: Aktivitas Lalu Lintas di Tengah Peningkatan TKDN Kendaraan Listrik
Ikuti kumparan di Google
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (7/11), di tengah perkembangan industri kendaraan listrik dalam negeri yang terus meningkatkan penggunaan komponen lokal.
ADVERTISEMENT
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) motor listrik di Indonesia telah melampaui batas minimum 40 persen yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian per 22 Juli 2026, capaian TKDN motor listrik tertinggi mencapai 74,27 persen, dengan rata-rata sebesar 47,5 persen.
Pemerintah menargetkan peningkatan TKDN minimum kendaraan listrik menjadi 60 persen mulai 2027 hingga 2029, kemudian naik menjadi 80 persen pada 2030 sebagai upaya memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri.
