Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pelaksanaan Kegiatan Selama Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Sidoarjo
8 Juli 2022 20:34 WIB
Tulisan dari Magang MBKM Kejari Sidoarjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Foto Bersama Bapak Hariyo selaku Dosen Pembimbing di Kejaksaan Negeri Sidoarjo](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g7ezzq6xx0fn9y23xmyk0ykq.jpg)
ADVERTISEMENT
Program Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang mahasiswi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yaitu Zhafirah Nisa Almira sebagai Ketua Kelompok Magang, Aulia Arifah Hadi, dan Salsabila sebagai Anggota Kelompok Magang selama kurun waktu kurang lebih 1 (satu) semester. Kelompok Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini dibimbing oleh dosen pembimbing yaitu Bapak Hariyo Sulistiyantoro, S.H., M.M.
ADVERTISEMENT
Dalam masa Magang MBKM ini kelompok kami mengikuti beberapa kegiatan yang ada pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo di antara lain seperti Berdiskusi bersama Jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengikuti proses persidangan di Pengadilan, mengikuti proses Restorative Justice pada bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti proses Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika bersama dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, dan mengikuti serta membantu proses pelayanan pengembalian barang bukti kepada masyarakat Sidoarjo.
Dalam kegiatan awal, Magang MBKM kami diberikan berbagai arahan ilmu mengenai Kejaksaan, pengalaman dalam berkarir, dan juga mengenai kasus pada bidang Tindak Pidana Khusus ini dengan dibimbing oleh Bapak Ardhi Padma Yudha K, S.H. selaku Jaksa yang ada pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, kami pada saat berada di bidang Tindak Pidana Umum mengikuti proses Restorative Justice (RJ) atau dapat juga disebut sebagai Pengehentian Penuntutan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan berdasar pada keadilan Restoratif pada perkara Pencurian yang telah dilaksanakan upaya perdamaian dengan dipertemukannya kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Kelompok Magang MBKM kami juga diberikan arahan ilmu pengetahuan dan diajak oleh Ibu Lesya Agastya N, S.H., M.H. untuk mengikuti proses Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengenai perkara Nartkotika.
Pada saat Magang MBKM ini di bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, kami juga turut membantu untuk proses pembuatan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) yang dibimbing oleh Bapak Ande Bahtiar dan Bapak Andi Setiawan selaku staf di bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selain itu kami juga mengamati serta mengikuti bagaimana proses pengembalian barang bukti dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo kepada masyarakat Sidoarjo.
Selama magang di Kejari Sidoarjo, Kami tidak hanya mempelari bidang pidana saja loh viewers, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa yang ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan Negeri mempunyai tugas dan wewenang juga dalam bidang perdata yang dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Selama proses magang berlangsung Kami juga diperintahkan dalam membuat Surat Kuasa Substitusi (SKS) dari BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya diberikan kepada para debitur BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai tunggakan yang isinya dari SKS tersebut adalah melakukan pemanggilan terhadap para debitur BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam bidang Datun kami juga diperintahkan untuk mengikuti kegiatan yang menjadi notulensi salah satunya rapat dengan Kasi Datun dan seluruh JPN (Jaksa Pengacara Negara) bersama Sekda membahas mengenai Pendampingan Barang dan Jasa di ruang rapat bidang Datun, kemudian menotulensi kegiatan Rapat Undangan IFG Webinar Pasar Modal Part III pengawasan dan aspek Hukum dari Sisi Regulator yang diikut oleh seluruh Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia yang dihadiri oleh Kasi Datun dan Para JPN Kejari Sidoarjo melalui Video Conferences Zoom Meeting, dan menotulensi kegiatan rapat Bidang datun dengan Kades Cemengbakalan terkait pemintaan Legal Opinion (LO) dari JPN Datun.
ADVERTISEMENT