Menilik Budaya Patron-Klien antara ASN dengan Petahana dalam Kontestasi Pilkada

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Magkma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di balik ketidaknetralan ASN saat Pilkada sebagai masalah klasik yang sudah membudaya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi rutinan yang selalu diselenggarakan di Indonesia. Setiap penyelenggaraannya, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang seringkali muncul. Permasalahan netralitas ASN yang dimaksud adalah adanya keberpihakan para ASN terhadap salah satu calon kepala daerah, khususnya pada petahana yang mencalonkan diri kembali.
Jika kita Melihat data yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), selama Pilkada serentak tahun 2020 lalu terdapat 1.005 ASN yang dilaporkan terkait pelanggaran netralitas. Dari 1.005 tersebut, 727 orang ASN direkomendasikan telah melakukan pelanggaran. Belum termasuk dengan data dari Pilkada-pilkada sebelumnya, isu netralitas ASN seakan menjadi budaya serta persoalan klasik yang terus ada.
Biasanya bentuk dukungan yang dilakukan ASN melalui media sosial berupa menyebarluaskan poster kampanye, menulis komentar, hingga mengunggah postingan mengenai ajakan memilih salah satu calon kepala daerah. Selain itu, dukungan juga bisa dilakukan secara langsung. Khususnya ajakan memilih salah satu calon kepala daerah kepada orang-orang yang berada di lingkungan sekitar.
Fenomena keberpihakan para ASN seperti ini tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf F yakni netralitas. Selain itu, keberpihakan ASN dalam politik praktis juga menciptakan suatu kondisi di mana ASN menjadi alat kekuasaan. Padahal, seharusnya ada sebagai pelayan dari masyarakat.
Hubungan keberpihakan ASN dengan petahana dalam kontestasi Pilkada adalah suatu hubungan saling ketergantungan yang terdiri dari patron beserta kliennya. Umumnya bentuk hubungan seperti ini disebut dengan patron-klien atau clientelism. Tidak hanya pada pilkada, hubungan patron-klien juga bisa kita jumpai pada sektor-sektor kehidupan lainnya seperti hubungan antara petani dengan tengkulak hingga usaha mikro kecil dengan usaha menengah dan besar.
Menurut Moh. Hefni, patron yang berkuasa dan kaya memberikan berbagai manfaat untuk sang klien seperti perlindungan, infrastruktur, maupun pekerjaan. Sedangkan klien memberikan balasan berbagai bentuk kesetiaan hingga pelayanan (Hefni, 2009). Dalam birokrasi di Indonesia yang sangat sulit untuk lepas intervensi politik sendiri hubungan patron-klien sering kita temukan pada hubungan antara petahana yang mencalonkan diri kembali dengan para ASN di lingkup pemerintahannya.
Dalam kasus pilkada, kita bisa melihat petahana berperan sebagai patron memiliki kekuasaan untuk memilih dan mengangkat pejabat di bawahnya jika nanti terpilih kembali. Sedangkan ASN berperan sebagai klien yang membutuhkan jabatan serta kedudukan. Selain itu mereka juga memiliki basis suara yang bisa dimanfaatkan sebagai balasan yang bisa diberikan pada sang patron.
Memanfaatkan para ASN dalam kontestasi pilkada sangat menguntungkan petahana. ASN bisa dijadikan sebagai alat untuk mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Tak bisa dipungkiri, hal itu terjadi karena tak jarang kita menemukan lingkungan masyarakat yang menempatkan ASN sebagai posisi strategis dan memiliki suatu kedudukan. Di sisi lain ASN juga merasakan diuntungkan. Dengan senantiasa mengajak lingkungannya untuk memilih sang petahana, ia sudah dijanjikan posisi atau jabatan baru oleh kepala daerah pada masa kepemimpinan selanjutnya. Sehingga hubungan patron-klien ini menciptakan suatu saling ketergantungan antara patron serta kliennya.
Meskipun saling menguntungkan, tapi hubungan patron-klien antara ASN dengan petahana berpotensi menimbulkan dampak-dampak yang kurang baik bagi jalannya birokrasi. Ketidaknetralan ASN dalam pilkada sangat berpotensi untuk merusak proses reformasi birokrasi yang sedang dilakukan oleh suatu lembaga.
Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada juga bisa menimbulkan dampak buruk lainnya. Keikutsertaan ASN dalam politik praktis bisa memecah kekuatan dari persatuan ASN secara internal. Hal ini ditakutkan akan berujung pada terganggunya pelayanan masyarakat sebagai orientasi dari ASN itu sendiri.
Bukan berarti ASN tidak boleh berpihak dan mendukung calon kepala daerah pada masa pilkada. Namun, seyogyanya netralitas ASN diwujudkan dengan keberpihakan dan dukungan kepada calon kepala daerah yang dilakukan sebatas pada saat pencoblosan di balik bilik suara. Sehingga pada akhirnya ASN bisa menjadi sosok percontohan dalam perwujudan demokrasi yang jujur dan adil.
Referensi
BKN. (2020). Sebanyak 1.005 ASN Dilaporkan Melanggar Netralitas. Retrived from https://www.bkn.go.id/berita/sebanyak-1-005-asn-dilaporkan-melanggar-netralitas
Hefni, Moh. (2009). Patron-Client Relationship pada Masyarakat Madura. Jurnal Karsa Vol. 15 No. 1, April 2009
KemePAN-RB. (2020). Netralitas ASN Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada. Retrived from https://menpan.go.id/site/berita-terkini/netralitas-asn-jadi-kunci-keberhasilan-pilkada
Suyono, S., et al. (2021). Analysis of patron-client political communication in building a network of political power in the village community. Jurnal Studi Komunikasi
