Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Parkir Ilegal Menyebabkan Macet: Mari Bertindak
8 Oktober 2024 9:29 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Mahak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Parkir liar merupakan masalah yang terus berlanjut di seluruh lanskap perkotaan di Indonesia, yang berkontribusi secara signifikan terhadap kemacetan lalu lintas, masalah keselamatan publik, dan penggunaan ruang kota yang tidak efisien. Seiring dengan pesatnya urbanisasi di Indonesia dan meningkatnya kepemilikan kendaraan, masalah parkir liar semakin parah, terutama di kota-kota padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur, parkir liar masih menjadi masalah yang meluas, yang mencerminkan perlunya intervensi kebijakan publik yang lebih efektif.
ADVERTISEMENT
Daerah perkotaan di Indonesia, khususnya Surabaya, terkenal dengan kemacetan lalu lintasnya. Parkir liar memainkan peran utama dalam memperburuk kondisi ini, dengan kendaraan yang sering ditemukan parkir di trotoar, jalur sepeda, atau bahkan menghalangi jalan umum. Pertumbuhan kota yang pesat di Indonesia, ditambah dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan, telah melampaui pembangunan infrastruktur parkir yang memadai, sehingga memaksa para pengemudi untuk parkir secara ilegal karena kebutuhan.
Lahan parkir merupakan komoditas premium, menemukan tempat parkir resmi bisa terasa seperti tantangan yang tidak dapat diatasi. Akibatnya, tidak jarang kita melihat kendaraan yang memadati jalanan yang sudah sempit, menghalangi trotoar, dan berkontribusi pada kondisi lalu lintas yang semrawut. Pengendara sepeda motor juga merupakan kontributor utama terhadap masalah ini, dengan parkir sembarangan di jalur pejalan kaki, yang semakin menghambat lalu lintas pejalan kaki dan membahayakan keselamatan publik. Perilaku ini tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga menurunkan kualitas hidup di pusat-pusat kota.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (No. 22 tahun 2009) melarang parkir yang menghalangi lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan. Pemerintah daerah, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya, telah memberlakukan denda untuk parkir liar, dengan denda untuk mobil mencapai Rp. 500.000, sementara sepeda motor dikenakan denda yang lebih rendah. Selain itu, kendaraan yang menimbulkan hambatan yang signifikan dapat diderek dan disita, dan pengemudi diharuskan membayar biaya derek untuk mengambil kendaraan mereka.
Meskipun sudah ada peraturan tersebut, penegakannya masih belum konsisten dan sebagian besar tidak efektif. Pemerintah daerah seringkali kekurangan tenaga kerja, sumber daya, atau teknologi untuk menegakkan peraturan parkir dengan baik. Selain itu, korupsi dan kurangnya akuntabilitas melemahkan kemampuan penegak hukum untuk mengambil tindakan yang berarti. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum mungkin menutup mata terhadap parkir ilegal dengan imbalan suap atau bantuan, yang semakin mendorong para pelanggar. Kurangnya penegakan hukum yang konsisten ini memungkinkan parkir liar untuk berkembang, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah untuk mengelola infrastruktur perkotaan secara efektif.
ADVERTISEMENT
Selain itu, petugas parkir informal, yang dikenal sebagai juru parkir, memperumit upaya penegakan hukum. Juru parkir ini beroperasi di banyak kota di Indonesia, memungut biaya yang tidak sedikit kepada pengendara untuk parkir di ruang publik, tanpa memperhatikan apakah parkir tersebut legal atau tidak. Sistem informal ini memberikan lapisan legitimasi terhadap praktik parkir ilegal dan mempersulit penegak hukum untuk menindak para pelanggar. Banyak pengemudi memarkir kendaraan mereka di area yang dilarang untuk parkir, yang semakin menambah kesemrawutan kota.
Parkir liar memiliki konsekuensi ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung bagi Indonesia. Kemacetan lalu lintas yang diperparah oleh kendaraan yang parkir secara ilegal menyebabkan hilangnya produktivitas. Kemacetan lalu lintas di Surabaya diperkirakan merugikan perekonomian dalam bentuk hilangnya produktivitas, pemborosan bahan bakar, dan keausan kendaraan. Inefisiensi yang disebabkan oleh kemacetan lalu lintas mempengaruhi bisnis, sistem transportasi, dan para komuter sehari-hari, membuat kehidupan di kota-kota di Indonesia menjadi lebih stres dan kurang produktif.
ADVERTISEMENT
Sistem transportasi umum, yang sudah berada di bawah tekanan di kota-kota seperti Surabaya, semakin terhambat oleh parkir liar. Bus dan kendaraan angkutan umum lainnya sering mengalami kesulitan untuk menavigasi jalanan yang padat karena mobil yang diparkir secara ilegal mengurangi kapasitas jalan. Hal ini menyebabkan layanan yang lebih lambat, jadwal yang tidak dapat diandalkan, dan meningkatnya rasa frustasi di antara para komuter. Ketika transportasi umum menjadi kurang efisien, semakin banyak orang yang menggunakan kendaraan pribadi, sehingga melanggengkan siklus kemacetan lalu lintas dan parkir liar.
Untuk memerangi parkir liar di Indonesia secara efektif, diperlukan pendekatan kebijakan publik yang mencakup berbagai aspek diantaranya Penegakan Hukum yang Lebih Ketat dan Integrasi Teknologi. Dimana Pemerintah daerah perlu berinvestasi pada alat penegakan hukum yang modern seperti kamera CCTV, sensor, dan sistem penagihan denda otomatis untuk memonitor parkir liar secara real-time. Lalu peningkatan infrastruktur parkir yang menjadi faktor utama penyebab parkir liar adalah kurangnya ruang parkir resmi, terutama di kawasan komersial yang padat. Perencanaan kota harus memprioritaskan pembangunan gedung parkir bertingkat, fasilitas park and ride, dan zona parkir khusus. Selain itu perlunya peran juru parkir informal, atau juru parkir, perlu diformalkan untuk mengurangi kontribusi mereka terhadap parkir ilegal. Pemerintah daerah dapat memperkenalkan sistem perizinan bagi juru parkir, yang mengharuskan mereka untuk beroperasi hanya di area-area yang telah ditentukan dimana parkir diperbolehkan.
ADVERTISEMENT