Konten dari Pengguna

Wujudkan Ruang Terbuka Hijau di TangSel untuk Menurunkan Angka Pencemaran Udara

Maharani Indah Palenda
Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Jurusan Kesehatan Masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Juli 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Maharani Indah Palenda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi - Taman Kota BSD Tangerang Selatan, Banten
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi - Taman Kota BSD Tangerang Selatan, Banten
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciputat, 5 Juli 2024 - Pencemaran udara telah menjadi permasalahan di kota-kota di Indonesia, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Peningkatan kadar polusi udara berpotensi menurunkan tingkat kesehatan makhluk hidup. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan guna mengembalikan mutu udara sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu kota yang memiliki tingkat polusi udara tertinggi di indonesia. Dilansir dari laman databoks, indeks polusi PM 2.5 di kota ini mencapai 48 mikrogram m³, yang tergolong dikategorikan tidak sehat bagi kelompok rentan. Tingkat pencemaran udara di Tangerang Selatan juga hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional Tahunan Indonesia, yang ditetapkan sebesar 15 mikrogram per m³.
Tingginya tingkat pencemaran udara di Tangerang Selatan berkaitan erat dengan kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai penyaring polusi udara. Permasalahan RTH di kota ini memerlukan penanganan secara struktural melalui berbagai kajian dan kebijakan, mengingat peran penting RTH sebagai pengendali ekosistem, terutama di daerah yang sedang berkembang. Hal ini tercermin dari pola perkembangan kota-kota di Indonesia yang sebenarnya terbentuk secara alami, bukan melalui suatu perencanaan yang matang dan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Penyediaan RTH di suatu kawasan dilakukan dengan penerapan peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan dan undang-undang Tata Ruang Nomor 26 tahun 2007.
Dengan mempertimbangkan pentingnya RTH dalam mengatasi polusi udara dan menjaga keseimbangan lingkungan, diharapkan pemerintah daerah, khususnya Kota Tangerang Selatan, dapat mengoptimalkan implementasi peraturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan kota di masa mendatang.
#PolusiUdara #RTH #RTHTangsel #TangerangSelatan #PemerintahTangsel
Daftar pustaka:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/17/10-kota-dengan-polusi-udara-terburuk-2023-tangsel-teratas