Konten dari Pengguna

Peran Etika Profesi Akuntan Terhadap Pemeriksaan Fraud Audit

Maharani Safitri

Maharani Safitri

Mahasiswa S1 akuntansi FE unissula

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maharani Safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maharani Safitri P - 31402000234 (S1 Akuntansi Unissula).

Sebagai Akuntan harus mematuhi standar etika yang ditetapkan dalam Kode Etik Akuntan saat menjalankan tugas profesionalnya. Kode etik akuntan adalah prinsip dan perilaku etis, oleh karena itu, tindakannya dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku terpuji dan meningkatkan harkat dan martabat industri. Kode etik akuntan merupakan kode etik yang disepakati dan diatur oleh organisasi profesi. Dengan kode etik ini, akuntan harus memahaminya sebagai tugas profesional dan menganggapnya sebagai kewajibannya sendiri.

Pengertian kecurangan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (PSA No.70 seksi 316.2 paragraf 4) adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah: Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation), dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present), fakta bersifat material (material fact), dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly), dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi, Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation).

Setiap akuntan profesional sebenarnya telah dibekali mengenai pemahaman dan penerapan kode etik akuntan. Pelanggaran etika oleh akuntan pada dasarnya adalah kesengajaan dalam melawan kode etik yang sudah diatur oleh lembaga profesi. Para akuntan yang melanggar etika terkadang tidak menyadari atau bahkan tidak peduli dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut. Seperti Kasus Enron, WorldCom di Amerika dan kasus jual beli opini oleh auditor di Indonesia merupakan kasus pelanggaran kode etik yang sangat serius. Dalam kasus tersebut sebagai pihak independen, akuntan telah melibatkan diri dalam manipulasi laporan keuangan dan opini sehingga merugikan investor dan masyarakat luas. Kasuskasus ini menjadi tamparan keras bagi profesi akuntan karena masyarakat sudah mulai meragukan kredibilitas profesi ini. Dengan memahami tentang etika dan hubungannya terhadap fraud audit diharapkan akuntan dapat menegakkan dan menerapkan etika dalam tugas profesionalnya.

Konsep Etika dan Moral

Kata moral berasal dari bahasa Yunani "ethos", yang berarti karakter atau adat istiadat. Etika mengandung arti baik dan jahat, baik dan jahat, baik dan jahat, kepalsuan dan kejujuran. Moralitas manusia dihargai melalui interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Dengan berinteraksi dengan lingkungan manusia, Anda dapat menampilkan perilaku baik atau buruk, perilaku benar atau salah saat melakukan suatu operasi. Moralitas juga digambarkan sebagai kode etik untuk nilai-nilai yang berkaitan dengan kebaikan dan kejahatan dari hal-hal yang efektif secara obyektif dalam masyarakat.

Etika juga mengacu pada kajian tentang nilai-nilai yang dimiliki manusia dan rasionalitasnya, dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang dari filsafat. Selain itu, etika adalah disiplin dari disiplin itu sendiri, yaitu nilai-nilai kehidupan dan hukum yang mengatur perilaku manusia. Moralitas berasal dari bahasa Latin, dari kata "mos" (adat) yang berarti gaya hidup atau adat istiadat. Arti kata ini hampir sama dengan arti kata "moralitas". Moralitas dalam bahasa Inggris dapat diartikan sebagai kecenderungan yang melekat pada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal yang berhubungan dengan kebaikan dan kejahatan.

Secara umum, moralitas menekankan pada karakter dan karakteristik individu tertentu atas dasar ketaatan pada aturan. Oleh karena itu, moralitas mengacu pada perilaku spontan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, seperti kasih sayang, kemurahan hati, permusuhan, dll. Pada saat yang sama, para moralis prihatin dengan hukum dan prinsip yang abstrak dan bebas. Dalam perkembangan selanjutnya, para moralis memberi lebih banyak pertimbangan pada apa yang disebut kebenaran dan kebutuhan.

Moral dan etika selalu dilandasi oleh suatu nilai tertentu yang akan menjadi dasar dorongan perilaku untuk mencari kebenaran.dan sekaligus menjadi dasar penilaian perilaku yang nampak maupun tidak nampak dalam diri seseorang.

Kode Etik Akuntan

Sebagai tenaga profesional, auditor harus menjalankan tugasnya agar dapat melaksanakan tugas mengaudit dan mengaudit laporan keuangan dengan cara tertentu. Selain itu, akuntan harus didasarkan pada standar auditing atau standar auditing dan menjaga penerapan kode etik yang ditetapkan. Moralitas adalah prinsip dan perilaku moral yang menjadi dasar dari perilaku seseorang, oleh karena itu perbuatannya dianggap sebagai perilaku terpuji oleh masyarakat dan meningkatkan harkat dan martabat seseorang. Kode etik yang disepakati oleh para profesional disebut dengan “Kode Etik Profesi”.

Akuntan sebagai suatu profesi memiliki kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan publik terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu /Kantor Akuntan Publik/ (KAP).

Konsep Audit Fraud

Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “Omission” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.

Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan.

Kode Etik Sebagai Alat Kepercayaan Publik

Kode Etik Akuntan merupakan sistem implementasi prinsip dan aturan etika yang dapat memberikan pedoman bagi akuntan ketika berhadapan dengan klien, publik dan akuntan lain yang berpengalaman di industri yang sama. Kode etik akuntan dapat digunakan sebagai alat atau sarana untuk meyakinkan klien, pengguna laporan keuangan dan masyarakat tentang kualitas layanan yang diberikan oleh akuntan. Oleh karena itu, tujuan dan dasar pembentukan kode etik profesi adalah kepercayaan masyarakat terhadap kualitas atau mutu pelayanan yang diberikan oleh profesi akuntan, siapapun yang menjalankannya.

Kasus Enron, WorldCom dan kasus jual beli opini oleh auditor di Indonesia menjadi kasus pelanggaran kode etik yang memalukan bagi profesi akuntan. Dalam kasus tersebut sangat jelas keterlibatan akuntan dalam pelanggaran etika sehingga merugikan masyarakat secara luas. Kasus tersebut membuat akuntan menjadi diragukan profesionalismenya oleh masyarakat. Salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dapat dilakukan dengan menerapkan standar etika yang ditetapkan oleh lembaga profesi secara ketat. Padahal, kode etik akuntan memang dapat membantu anggotanya mencapai kualitas kerja terbaik. Kualitas audit sangat penting untuk memastikan bahwa industri akuntansi memenuhi tanggung jawabnya kepada investor, publik, pemerintah dan pihak lain yang mengandalkan reputasi audit laporan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas audit, akuntan menerapkan prosedur, metode dan teknik sesuai dengan kondisi yang dihadapinya namun selaras dengan standar audit. Untuk menetapkan standar diperlukan konsep yang mendasarinya sehingga standar tersebut dapat dijabarkan dalam prosedur, metode dan teknik audit. Konsep dasar sangat diperlukan karena merupakan dasar untuk pembuatan standar. Menurut Mautz & Sharaf, teori audit tersusun atas lima konsep dasar, yaitu :

1. Independensi (Independence).

2. Kehati-hatian dalam audit (Due audit care)

3. Etika perilaku (Ethical conduct)

4. Bukti (Evidence).

5. Penyajian atau pengungkapan yang wajar (Fair presentation).

Independensi, kehati-hatian dan etika perilaku berkaitan dengan diri pribadi akuntan sedangkan bukti audit dan penyajian yang wajar berkaitan dengan aktifitas/kegiatan audit.

Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independensi artinya bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif artinya sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Sikap independensi auditor pada dasarnya sangat tergantung pada diri auditor sendiri. Auditor yang jujur akan selalu berupaya secara nyata untuk bertindak objektif dan independen. Secara etika, auditor yang independen harus memposisikan dirinya agar dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat atau pihak lain melalui sikap dan tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh pihak lain tersebut.

Contoh tindakan independen auditor adalah melakukan penolakan tugas audit karena beberapa hal berikut :

  • Terjadi pembatasan ruang lingkup, sikap dan luas audit oleh auditee.

  • Auditor tidak dapat independen karena posisi auditor dalam organisasi auditee.

  • Terdapat hubungan istimewa antara auditor dengan auditee.

Contoh beberapa aturan etika bagi akuntan adalah sebagai berikut :

a. Etika akuntan berkaitan dengan Auditee.

  • Akuntan senantiasa harus menjaga penampilannya.

  • Akuntan harus menjaga interaksi yang sehat dengan pihak auditee.

  • Akuntan harus menciptakan iklim kerja yang nyaman dan jujur dengan pihak auditee.

b. Etika akuntan berkaitan dengan rekan profesi.

  • Akuntan wajib menggalang kerjasama yang sehat dengan sesama akuntan.

  • Akuntan harus saling mengingatkan,membimbing dan mengoreksi perilaku sesama akuntan.

  • Akuntan harus memiliki rasa kebersamaan dan rasa kekeluargaan di antara sesama akuntan.

c. Etika akuntan berkaitan dengan organisasi tempat bekerja.

  • Akuntan wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tugas profesionalnya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

  • Akuntan harus memiliki semangat loyalitas kepada organisasi.

  • Akuntan harus memiliki integritas yang tinggi dan mempertahankan objektifitasnya.

Dalam menjalankan tugas profesionalnya, akuntan wajib mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit yang diperoleh. Mengumpulkan dan menilai bukti audit merupakan langkah penting dalam setiap pekerjaan audit. Upaya untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit yang cukup merupakan pendekatan akuntan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Akuntan harus secara serius mengupayakan untuk memperoleh bukti audit yang cukup, kompeten, dan tepat agar hasil audit yang diperoleh benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.

Pengumpulan dan evaluasi terhadap bukti audit yang cukup juga akan mendukung sikap akuntan yang objektif dalam pelaksanaan tugas. Pembuktian dalam kegiatan audit bertujuan untuk mendapatkan kebenaran berdasarkan fakta. Bukti audit yang diperoleh dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau opini audit.

Kode Etik Profesi Akuntan merupakan peraturan wajib yang melambangkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Bagi akuntan terdapat kode etik yang merupakan bentuk tanggung jawab profesional kepada masyarakat dan negara. Saat menjalankan tugas profesionalnya, akuntan harus mematuhi aturan etika yang tercermin dalam kode etik profesi. Kode etik akuntansi mengatur hubungan antara akuntan dan klien, sehingga akuntan harus memposisikan diri sebagai pihak independen.

Ketika seorang akuntan menemukan penipuan klien, dia harus mengungkapkannya sebagai bagian dari tugas profesionalnya. Dengan memahami kode etik diharapkan akuntan dapat menjaga integritas, objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kasus Enron di Amerika Serikat, kasus WorldCom, dan kasus opini bisnis auditor di Indonesia seharusnya memiliki pengalaman berharga bagi akuntan dalam menerapkan etika dalam audit profesional. Pembelajaran dari beberapa kasus ini diharapkan tidak terulang kembali dan, masyarakat tidak meragukan profesionalitas akuntan dalam menjalankan tugasnya.