Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan untuk APBN yang Transparan dan Akuntabel
Tulisan dari Mahardika Aulia Widyakumara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam penyelenggaraan pemerintah yang modern, pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel merupakan tuntutan utama yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen pemerintahan. Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfungsi sebagai kebiijakan fiskal, tetapi juga sebagai wujud kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN harus dikelola secara tepat, cermat, sesuai aturan, dan akuntabel.
Tidak semua orang bisa sembarangan memegang tanggung jawab untuk mengelola uang negara. Terdapat jabatan khusus yang disebut sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Jabatan tersebut diri dari:
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu pejabat yang memegang kendali pengguna anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku pejabat yang berwenang mengambil keputusan/tindakan yang menimbulkan pengeluaran negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), pejabat yang berwenang mengujhi tagihan dan menerbitkan SPM.
Bendahara Penerimaan (BPen) dan Bendahara Pengeluaran (BPeng), sebagai pejabat yang mengelola kas negara di tingkat satuan kerja.
Dari keempat pejabat perbendaharaan tersebut, jabatan sebagai Bendahara merupakan jabatan pertama yang lebih dulu diwajibkan memiliki sertifikasi. Hal Sersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Dengan adanya sertifikasi, dapat dipastikan bahwa bendahara negara memiliki kompetensi standar dalam mengelola uang negara baik penerimaan maupun pengeluaran yang dibuktikan dengan gelar Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT).
Selanjutnya, untuk terus meningkatan kualitas Pejabat Perbendaharaan, giliran PPK dan PPSPM yang juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi melalui PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).
Pengelolaan APBN harus dilakukan dengan tepat dan hati-hati. Setiap rupiah yang dibelanjakan menggunakan uang negara harus dapat dieprtanggungjawabkan, bukan hanya kepada atasan atau pimpinan, tetapi kepada rakyat.
Dalam pengelolaan APBN, PPK dan PPSPM memiliki peran yang sangat vital. PPK berfungsi memastikan proses pengadaan dan komitmen anggaran dijalankan sesuai dengan aturan, sementara PPSPM memastikan hanya tagihan yang sah dan benar yang dapat dibayarkan menggunakan APBN. Kalau kedua pejabat tersebut tidak kompeten, maka semakin besar risiko dapat terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Atas dasar itulah kenapa sertifikasi pejabat perbendaharaan hadir sebagai alat standardisasi kompetensi. Dengan adanya sertifikasi, negara melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan "stempel resmi" bahwa seorang PPK atau PPSPM sudah memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjalankan tugasnya.
Terdapat tiga regulasi sebagai payung hukum yang mengatur sertifikasi ini, antara lain:
Peraturan Menteri keuangan Nomor 50/PMK.05/2018, terkait Standar Kompetensi kerja Khusus (SK3) bagi KPA, PPK, dan PPSPM. Disini dijelaskan terkait unit kompetensi yang harus dikuasai oleh masing-masing Pejabat Perbendaharaan. Misalnya, PPK diwajibkan memiliki kemampuan untuk menyusun rencana penarikan dana, mengendalikan kontrak, dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Sedangkan PPSPM dituntut untuk mampu menguji dokumen SPP beserta kelengkapannya hingga menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, yang mengatur tata cara penilaian kompetensi PPK dan PPSPM. Disini jelaskan bahwa setiap ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang akan diangkat menjadi PPK/PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi. Semenjak diterbitkannya PMK tersebut, diberlakukan masa transisi enam tahun agar pejabat yang sudah menjabat tetapi belum bersertifikat bisa mengikuti uji kompetensi atau konversi. Masa transisi tersebut akan berakhir pada akhir tahun 2025, sehingga di awal tahun 2026 seluruh PPK dan PPSPM harus sudah memiliki sertifikat.
Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2020, yang menjadi juknis teknis yang lebih detail. Disini dijelaskan dari tata cara pelaksanaan ujian, mekanisme perpanjangan sertifikat, hingga adanya kewajiban terkait refreshment (penyegaran kompetensi) dan pendidikan profesional berkelanjutan.
Sertifikasi PPK dan PSPPM ditempuh melalui mekanisme penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perolehan sertifikasi ini dapat ditempuh melalui jalur Uji Kompetensi dan jalur Pengakuan Kompetensi.
Pada jalur Uji Kompetensi, peserta mengikuti ujian untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan. Materi yang diangkat mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, pengujian tagihan, hingga penerbitan dokumen pembayaran.
Selanjutnya, terdapat jalur Pengakuan Kompetensi atau konversi yang diterapkan selama masa transisi ini. PPK atau PPSM yang sudah berpengalaman minimal dua tahun dan memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa bisa diakui kompetensinya tanpa harus melalui uji penuh.
Bagi peserta yang lulus, akan diberikan sertifikat dengan status PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT). Sertifikat tersebut berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang. Jika masa berlaku habis, pejabat harus mengikuti perpanjangan melalui mekanisme refreshment.
Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan memiliki banyak manfaat strategis baik untuk pejabat bersangkutan maupun untuk negara secara umum.
Dari sisi negara dan APBN, dengan kompetensi yang standar, kesalahan administratif bisa ditekan sehingga proses pengadaan lebih tertib, dan pembayaran lebih akurat, sehingga kualitas pelaksanaan anggaran dapat lebih meningkat. Transparansi dan akuntabilitas juga lebih terjamin, karena setiap keputusan dan dokumen yang dihasilkan pejabat tersertifikasi diharapkan memiliki jejak yang jelas dan lebih terpercaya. Selain itu, kompetensi yang terukur diharapkan dapat menutup celah adanya praktik-praktik koruptif.
Dari sisi pejabat perbendaharaan negara, sertifikasi menjadi bagian dari jalur karier. ASN dituntut untuk terus belajar, mengikuti pelatihan, dan memperbarui pengetahuan.
Tentu kebijakan ini tidak akan lepas dari tantangan dan hambatan. Sampai dengan triwulan III 2025 ini, beberapa tantangan yang dihadapi antara lain jumlah pejabat bersertifikat yang masih terbatas, tingkat kelulusan uji kompetensi yang bervariatif, keterbatasan jumlah pegawai/pejabat yang memenuhi syarat, dan terbatasnya fasilitas untuk mengikuti pelatihan secara daring di beberapa daerah.
Namun, Kementerian Keuanga melalui DJPB dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga dalam rangka mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Sertifikasi bagi PPK dan PPSPM adalah bagian dari rangkaian reformasi pengelolaan keuangan negara, yang dimana seluruh PPK dan PPSPM harus bersertifikat paling lambat 1 Januari 2026. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif dan merupakan langkah strategis untuk memastikan APBN dikelola secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. PPK dan PPSPM yang tersertifikasi diharapkan dapat menjadi fondasi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola oleh pejabat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara akan semakin kokoh, dan APBN benar-benar menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

