Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kesehatan: Hak yang Dijamin, Kewajiban yang Dijalankan
24 Maret 2025 11:14 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Haris Rizki Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kesehatan merupakan hak fundamental setiap individu yang harus dijamin 0leh negara. Didalam konstitusi dan berbagai regulasi kesehatan, pemerintah memiliki tanggujawab besar untuk memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau dan yang paling utama adalah merata. Kesehatan sebagai hak, maka harus benar-benar dijamin oleh pemerintah lewat kebijakan yang bepihak pada kesejahteraan masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
apakah hari ini hak itu sudah terpenuhi?
Tentu saja itu menjadi pertanyaan dasar yang mesti dijawab oleh pemerintah. Sebab potret dari kehidupan masyarakat Indonesia saat ini tidak akan bisa membohongi publik maupun paradikmanya terhadap persoalan hak kesehatan yang mustinya dipenuhi dan terpenuhi sesuai dengan tuntutan konstitusi dan undang-undang.
Mari kita renungkan sejenak tentang dinamika jalannya kehidupan di indonesia ini, tapi kita fokuskan pada dinamika kesehatan sebagai hak dan kewajiban. Mungkin kita mulai dengan putusan pemangkasan anggaran kementrian kesehatan, dan akan diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Keputusan ini tentu menjadi bahan pembicaraan publik, terutama pada persepsi masyarakat tentang komitmen pemerintah terhadap prioritas di sektor kesehatan di tengah masalah yang belum dapat diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Kembali pada pertanyaan dasar diatas tadi, bahwa tantangan hak jaminan kesehatan warga negara, tak lupa pula kesejahteraan para pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pemerataan pelayanan kesehatan masih menjadi problem yang perlu diperhatikan secara serius dan sunggung-sungguh.
Kemudian kita bergeser sedikit pada alokasi anggaran kesehatan pada PDB (Produk Domestik Bruto), Rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO), menyarankan minimal 5% dari PDB dialokasikan untuk kesehatan, sedangkan Indonesia hanya mencapai 3,71%. Indonesia masih sangat jauh tertinggal dibandingakan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara tentang hal ini, lalu kita singkronisasikan pada putusan pemangkasan anggaran tadi, apakah Indonesia akan semakin tertinggal dari neraga lain dalam mencapai standar kesehatan secara global.
Setiap kebijakan pemerintah memanglah harus mementingkan kesejahteraan masyarakatnya. Coba kita ambil contoh misalnya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, pemenuhan pelayanan kesehatan dibeberapa sektor daerah yang mulanya susah di jamah oleh kesehatan, mungkin itu salah satu hal konkret yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Namun kita refleksikan menggunakan kacamata sosial yang terjadi dilapangan. Harapan dari program yang bagus tersebut, menjadi kotor dan ternodai karena secara praktinya tidak sesuai dengan ekspetasi yang diharapkan, seperti keterbatasan fasiltas kesehatan, mahalnya biaya pengobatan diluar dari cangkupan BPJS, serta ketimpangan akses antara kota dan pelosok desa, terutama di kepulauan-kepulauan kecil.
Lalu kemudian, pertanyaan baru yang muncul adalah, apakah pemangkasan anggaran disektor kesehatan akan menjadi salah satu upaya dalam memenuhi hak kesehatan pada warga negara?
Lagi-lagi pertanyaan yang sangat mendasar seperti itu pastinya muncul di ranah publik terkait jaminan haknya dapat benar-benar terjamin dan terpenuhi. Program Makan Siang Gratis (MBG) merupakan program yang benar-benar bagus dan baik apabila dilakukan sesuai dengan teori dan konsepnya. Namun, jika alasan utama pemangkasan anggaran di sektor kesehatan adalah karena program tersebut, apakah pemerintah tidak naif, jika harapannya ingin memberikan penuh hak warga negaranya, tapi pada sektor utama seperti sektor pendidikan dan kesehatan anggarannya malah di kurangi. Jelas hal ini malah membuat Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangganya, dalam segi memenuhi hak kesehatan.
ADVERTISEMENT
Walaupun, hak kesehatan warga negara suatu tuntutan konstitusi, akan tetapi, sebagai masyarakat, sebagai warga negara yang baik, menjunjung tinggi moral dan etika. Kesehatan masyarakat yang ideal dan seimbang, akan dapat tercapai dengan saling berkesinambungan antara pemerintah dan rakyatnya.
Kesehatan tidak hanya sebagai hak warga negara, tetapi kewajiban setiap individu masyarakat, untuk tetap menjaga kesehatannya. Menjaga pola hidup sehat, makan teratur, rutin cek kesehatan di pelayanan kesehatan adalah salah satu upaya masyarakat dalam menjaga atau melaksanakan kewajubannya, baik sebagai warga negara, ataupun secara individu.
Dinamika yang terjadi di tanah air Indonesia saat ini, perlu direfleksikan sebagai langkah awal pasca bergantinya kepemimpinan baru, untuk memberikan kontribusi nyata, kebijakan-kebijakan yang sifatnya hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Tolak ukur dalam menentukan kemerataan pelayanan kesehatan pada setiap warga negaranya, jangan hanya melihat bagaimana kemudahan akses di perkotaan dalam sektor pelayanan kesehatan, tetapi lupa di plososk-plosok desa, kepualan kecil, dan masyarakat yang tinggal di pegunungan. Bagaimana susahnya akses, fasilitas, bahkan sumber daya dari sektor kesehatan itu sendiri.
Artinya, setiap kebijakan dan keputusan yang di ambil oleh pemerintah, perlu adanya tranparansi dan tolak ukur yang komprehensip dengan semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Jika pemangkasan anggaran dirasa menjadi salah satu langkah yang positif, mungkin warga kembali berharap dalam keadaan ekspetasi yang lebih terhadap hak yang perlu mereka dapatkan.
Tetapi bagaimana jika sebaliknya, anggaran yang tinggi saja belum dapat memenuhi standar kesehatan global, khususnya belum bisa memberikan hak jaminan kesehatan kepada warganya secara rata, apalagi dengan anggaran yang di pangkas. Sekali lagi perlu kita refleksikan kembali bagaimana, kesehatan adalah hak fundamental yang harus dipenuhi oleh negara, dan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap individu.
ADVERTISEMENT