Konten dari Pengguna

Plagiarisme di Kampus: Luka Diam yang Menggerogoti Masa Depan

Mahes Jan Anargya

Mahes Jan Anargya

Saya merupakan seorang mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran yang ingin menyalurkan pandangan dan minat saya melewati kumparan.com

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mahes Jan Anargya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mencuri ide orang lain. Foto: TA design/SHUTTERSTOCK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencuri ide orang lain. Foto: TA design/SHUTTERSTOCK

Kabar itu datang dari lembaga yang tak biasa menyoroti dunia pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dan hasilnya sangat memprihatinkan bagi masa depan bangsa.

SPI Pendidikan 2024 menemukan adanya kesenjangan integritas dalam sektor akademik," hal ini tertulis di akun Instagram resmi KPK, Kamis (12/6/2025).

Sebanyak 44,5 persen mahasiswa di Indonesia mengaku pernah melakukan plagiarisme, tetapi ironisnya angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan plagiarisme yang dilakukan oleh para dosen yaitu 66,6 persen. Salah satu bentuk plagiarisme yang dilakukan dosen adalah pernah menjiplak dalam publikasi ilmiah seperti kasus Rektor UIN Walisongo Kota Semarang, Imam Taufiq yang diduga menjiplak tesis dosen lain atas nama Muh Arif Royyan pada Oktober 2023 dengan kedapatan puluhan kesamaan pada dua karya ilmiah tersebut. Lalu, jika sudah seperti ini siapa lagi yang bisa menjadi teladan moral dan intelektual dalam dunia pendidikan?

Kejujuran yang Mati di Meja Tugas

SPI ini dilakukan terhadap 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang mengungkap lebih banyak lagi retakan di dinding institusi pendidikan kita. 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa masih menyontek, sementara plagiarisme terjadi di 43 persen perguruan tinggi dan 6 persen sekolah.

Skor SPI Pendidikan 2024 juga merosot ke angka 69,50 turun drastis dari tahun sebelumnya yaitu di angka 73,7. Artinya, integritas pendidikan nasional sedang menuju titik korektif atau satu tingkat di atas posisi terendah. Hal ini merupakan peringatan keras bagi kita semua.

Plagiarisme juga terlalu sering dipandang sebagai kelalaian individu, padahal ini adalah akibat dari sistem pendidikan di Indonesia yang pincang. Mahasiswa dan dosen sama-sama berada dalam tekanan, mahasiswa dibebani tugas-tugas akademik yang banyak tanpa cukup waktu, sementara dosen dituntut seperti melakukan publikasi ilmiah sebagai syarat kenaikan jabatan.

Plagiarisme juga bukan cuman soal mensontek atau “copast” tugas yang berasal dari internet, plagiarisme berarti mengambil ide, tulisan, atau karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri tanpa menyebutkan sumbernya. Jika subjek nya adalah mahasiswa maka tidak jauh-jauh dari kebutuhan pemenuhan tugas. Ini termasuk menjiplak tugas teman, menyalin tanpa memparafrase, hingga mengambil bagian penelitian orang lain lalu tidak dimodifikasi.

Hal yang mengkhawatirkan adalah hal ini sudah dianggap biasa. Banyak mahasiswa berpikir, "Yang penting ngumpulin tugas." Lebih buruk lagi, ketika dosen yang seharusnya menjadi contoh, justru ikut-ikutan melakukan plagiarisme dalam publikasi ilmiahnya.

Sistem Juga Rusak, Bukan Hanya Pelakunya

Secara hukum, belum ada undang-undang yang spesifik mengatur tindak plagiarisme di Indonesia. Undang-undang yang ada masih pada lingkup hak atas kekayaan intelektual seperti undang-undang hak cipta yang benar mengatur, namun tidak spesifik pada aturan plagiarisme. Peraturan tentang plagiarisme yang ada hanya diatur di tingkat kementerian yaitu berada di kementerian pendidikan tinggi karena peraturan plagiarisme termasuk peraturan teknis dan sifatnya rendah di bawah undang-undang maka aturan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memberikan sanksi lanjutan ataupun lebih serius. Sebagai peraturan menteri, hal itu tidak bisa mengatur soal pidana dan sanksi yang sifatnya lebih tinggi, hanya sebatas administratif. Hal ini juga sebagai bukti bahwa dari segi peraturan saja negara ini belum cukup kuat untuk menindak hal-hal seperti ini dalam sistem pendidikannya.

Solusi: Bukan Hanya Soal Sanksi

Ada tiga hal atau tiga dimensi yang menjadi tolak ukur untuk dilakukan perbaikan. Pertama, adalah tentang karakter individu, kemudian ekosistem pendidikan itu sendiri, dan tata kelola,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Masalah tanpa solusi merupakan salah satu kebodohan yang terus dipelihara oleh karena itu, untuk mengatasi luka yang terjadi di pendidikan yang ada di Indonesia adalah:

  • Sosialisasi dan dukungan penggunaan aplikasi maupun perangkat lunak anti plagiarisme seperti Turnitin, dsb.

  • Penyesuaian beban akademik dan kebijakan publikasi agar dosen dan mahasiswa tidak didorong ke batas ketahanan mental mereka.

  • Dilakukan sanksi sesuai niat dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa seperti bagi mahasiswa yang tidak tahu bahwa plagiarisme dilarang maka perlu edukasi dan pembinaan serta jika pelanggaran dilakukan dengan sadar, maka sanksi seperti gagal mata kuliah harus diterapkan.

Plagiarisme adalah wajah dari integritas yang runtuh serta gambaran dari kekacauan budaya akademik yang mulai kehilangan semangat kejujurannya. Jika terus dibiarkan bukan hanya gagal mencetak sarjana yang berkualitas, tetapi juga fungsi kampus yang sebatas memproduksi ijazah saja, bukan karakter. Integritas bukan hanya dibangun dari aturan, tapi dari kesadaran kolektif dan dunia kampus seharusnya menjadi tempat terbaik untuk menanamkan kesadaran itu. Sudah saatnya kita berhenti pura-pura tidak tahu karena plagiarisme bukan lagi aib individu.