Nikah Siri di Kalangan Remaja

mahasiswa hukum keluarga uin syarifhidaytullah jakarta
Tulisan dari Mahesa Pajar Ramdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sering terjadi fenomena nikah siri di kalangan remaja. Nikah Siri menurut perspektif Islam merupakan suatu pernikahan yang dilakukan dengan beberapa syarat dan rukun yang telah terpenuhi, seperti adanya akad nikah, terdapat wali nikah serta kehadiran para saksi. Namun, dalam nikah siri terdapat kesepakatan antara pasangan suami istri dengan saksi untuk menyembunyikan bahwa telah dilakukan pernikahan siri ini dari sepengetahuan masyarakat umum. Pernikahan tersebut terjadi karena berbagai faktor, diantaranya:
1. Faktor agama
Maksud dari faktor agama adalah adanya anggapan dari masyarakat bahwa nikah siri telah sah di mata agama, sehingga beberapa dari mereka memilih jalan ini.
2. Faktor belum cukup umur
Maksudnya, salah satu mempelai maupun keduanya memiliki usia yang belum memenuhi syarat usia pernikahan sesuai aturan negara.
3. Faktor ikatan dinas
Hal ini bisa terjadi apabila salah satu atau kedua mempelai masih sekolah dan memilih menikah karena alasan tertentu dan mendesak, misalnya yaitu calon mempelai wanita hamil diluar nikah. Sehingga memilih untuk melakukan nikah siri untuk menutupi aib dari masyarakat.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan jika mengingat bahwa belum ada kesiapan yang cukup diantara mereka untuk menjadi pasangan suami istri dan orang tua bagi anak mereka nantinya. Ketika masih dalam usia remaja, tentunya setiap orang belum memiliki emosi dan pemikiran yang stabil sehingga dianggap belum ideal untuk melakukan pernikahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan, dijelaskan bahwa batas minimal usia untuk menikah pada peraturan pertama yaitu 16 tahun, kemudian mengalami perubahan pada peraturan kedua menjadi 19 tahun. Namun pada kenyataannya sering terjadi pernikahan dibawah umur dengan melakukan pernikahan siri karena hal yang mendesak dengan kepentingan tertentu maupun karena keinginan pelaku sendiri. Seperti yang terjadi di Banyuwangi, yaitu terdapat peristiwa pernikahan siri antara anak berusia 12 tahun dengan pria yang sudah berusia sekitar 40 tahun. Pernikahan tersebut terjadi lantaran adanya perjodohan diantara keduanya, yakni pihak mempelai wanita yang dijodohkan oleh orang tua angkatnya dengan pria tersebut. Selain melanggar peraturan mengenai batas usia minimal pernikahan, tentunya hal ini juga melanggar peraturan terkait perlindungan anak karena telah melanggar hak perlindungan anak. (detik.com). Di dalam berita tersebut dijelaskan bahwa proses berlangsungnya pernikahan yaitu dilaksanakan dengan nikah siri, yang mana pernikahan tersebut hanya sah secara agama namun tidak sah secara negara karena belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Apabila dilihat dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia, nikah siri adalah suatu proses pernikahan yang dilaksanakan secara tidak tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu di dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang ditetapkan telah berlaku menurut Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI. Peraturan atau pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa sebuah peristiwa perkawinan, selain harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, tentunya juga wajib dicatat oleh pejabat yang memiliki wewenang agar dapat dikatakan sah juga menurut negara. Maka dari itu, di dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah siri digolongkan ke dalam suatu pernikahan yang tidak sah serta ilegal karena tidak memenuhi syarat pernikahan yang berlaku di suatu negara. Terdapat dua syarat pokok yang harus dipenuhi sebagai syarat kumulatif bagi masyarakat umat muslim di Indonesia yang membuat pernikahan mereka menjadi sah dimata hukum positif, yaitu:
1) Pernikahan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam.
2) Setiap peristiwa pernikahan perlu dan wajib untuk dicatat.
Pencatatan pernikahan tersebut dilaksanakan oleh PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang ditetapkan berlaku menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Maka dari itu, terjadinya peristiwa pernikahan siri di kalangan remaja sebisa mungkin harus dicegah karena berdampak pada berbagai faktor serta melanggar peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
