Dampak Penggunaan Helm ketika Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas
Tulisan dari Mahira Salma Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada masa sekarang ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang abai dan menganggap penggunaan helm ketika mengendarai sepeda motor bukanlah sesuatu hal yang penting. Banyak alasan yang mereka gunakan, mulai dari takut merusak penampilan, jarak rumah ke tempat tujuan yang dekat, tidak mempunyai helm, kegerahan ketika memakai helm, dan sebagainya. Alasan-alasan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan helm ketika berkendara.
Hal tersebut sangat memprihatinkan karena kita diperintahkan menggunakan helm ketika berkendara adalah untuk kebaikan dan keselamatan diri kita sendiri. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan penggunaan helm memiliki banyak dampak baik untuk diri kita, salah satunya adalah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Yang mana, kecelakaan lalu lintas itu dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, kapan saja, sekalipun kita sudah memenuhi seluruh aturan berkendara, kecelakaan lalu lintas tetap dapat terjadi.
Penggunaan helm inilah yang akan membedakan dampak yang terjadi kepada kita ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai perbedaan dampak yang terjadi ketika seseorang menggunakan helm dan tidak menggunakan helm saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pembahasan yang pertama akan dibahas adalah mengenai dampak yang terjadi pada pengendara ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan pengendara dalam kondisi menggunakan helm. Ketika terjadi suatu kecelakaan lalu lintas, memungkinkan terjadinya benturan antara kepala pengendara dengan aspal jalan maupun hal lainnya yang ada di tempat kejadian. Benturan pada kepala ini dapat menyebabkan terjadinya cedera di kepala, yang apabila cedera yang dialami berada pada tingkat berat maka dapat berakibat fatal bagi keselamatan pengendara itu sendiri. Penggunaan helm inilah yang akan mengurangi tingkat keparahan cedera kepala yang dialami oleh pengendara.
Cedera kepala tertutup (kepala menggunakan helm) dapat disamakan dengan pasien gegar otak ringan dengan cedera serebral yang luas (Nurarif dan Kusuma dalam Mulyadi dan Masi, 2017). Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa benturan yang terjadi pada kepala seseorang yang menggunakan helm hanya memungkinkan terjadinya cedera kepala ringan terhadap orang tersebut. Hal ini sesuai dengan tinjauan yang dilakukan oleh WHO tentang pemakaian helm sepeda motor yang meliputi 53 studi. Hasil dari studi tersebut, yaitu menggunakan helm dapat mengurangi risiko dan keparahan dari cedera sekitar 72%, dan mengurangi kemungkinan kematian sampai 39%, tergantung dari kecepatan sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan (WHO dalam Mulyadi dan Masi, 2017).
Berbeda hal jika pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak menggunakan helm. Ketika terjadi benturan di kepala saat kecelakaan, maka cedera kepala yang didapat korban akan lebih parah dari orang yang menggunakan helm. Hal ini dikarenakan cedera kepala terbuka atau kepala tidak menggunakan helm dapat menyebabkan fraktur tulang tengkorak dan laserasi durameter di mana trauma terjadi menembus tengkorak dan jaringan otak, trauma inilah yang dapat menyebabkan cedera kepala berat (Nurarif dan Kusuma dalam Mulyadi dan Masi, 2017).
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa cedera kepala yang dialami seseorang yang tidak menggunakan helm akan lebih berat daripada yang menggunakan helm. Hal ini karena benturan yang terjadi langsung mengenai kepala tanpa ada perantara yang menghalangi. Dampak lain yang mengikuti, yaitu makin berat cedera kepala yang dialami, maka risiko kematiannya juga akan makin tinggi.
Namun demikian, untuk mendapatkan dampak baik dari penggunaan helm, kita juga harus memastikan bahwa helm yang kita gunakan sudah layak pakai serta dipakai dengan cara yang benar. Hal ini karena menggunakan helm yang tidak layak pakai tentu berbeda dengan menggunakan helm yang sudah layak pakai. Penggunaan helm yang tidak layak sama saja dengan kita tidak menggunakan helm. Pertanyaannya adalah bagaimana cara membedakan helm yang layak dan tidak layak pakai? Untuk membedakan hal tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri helm yang digunakan dan cara penggunaannya.
Adapun ciri-ciri helm yang layak pakai dan cara penggunaan yang benar, yaitu:
1. Helm sudah memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia)
2. Helm menutupi bagian dahi dan berpenutup transparan pada wajah
3. Terdapat bantalan pada bagian dalam sehingga helm terasa nyaman dan terpasang dengan baik pada kepala
4. Ukuran helm yang tidak terlalu besar maupun tidak terlalu kecil
5. Pastikan pengait dagu terpasang dengan sempurna sebelum berkendara.
6. Jadikan pemakaian helm sebagai kebiasaan sehari-hari (Previyanti, 2017).
Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa tidak menggunakan helm ketika berkendara ternyata lebih banyak dampak buruknya daripada menggunakan helm. Ketika kita tidak menggunakan helm kemudian terjadi kecelakaan, maka cedera kepala yang kita alami akan lebih berat daripada saat kita menggunakan helm. Selain itu, tidak menggunakan helm juga akan meningkatkan risiko kematian saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Melihat perbedaan dampak yang terjadi, tentu menggunakan helm ketika berkendara adalah pilihan terbaik daripada tidak menggunakan helm. Sekarang, tinggal kembali pada kesadaran diri kita masing-masing, apakah masih ingin tidak menggunakan helm hanya demi penampilan atau hal lainnya, atau mulai menggunakan helm demi menjaga keselamatan diri.
Daftar Pustaka
Mulyadi, N., dan Gresty, M. M. (2017). Hubungan Penggunaan Helm dengan Derajat Cedera Kepala Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Darat di RSUP. Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan RS. Bhayangkara TK. III Manado. eJournal Keperawatan, 5(3), 1-8. Diakses pada 30 November dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jkp/article/view/25158
Previyanti, Luh Putu. (2017). Pemakaian Helm Untuk Mengurangi Risiko Cedera Kepala. Diakses pada 30 November 2022 dari https://www.alodokter.com/komunitas/topic/pengaruh-helm-terhadap-cedera-kepala

