Konten dari Pengguna

Menulis dari Aceh yang Gelap; Hutan dan Luka Lingkungan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mahyana Abdullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bentang Hutan Lindung Ulu Masen, Courtesy Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Bentang Hutan Lindung Ulu Masen, Courtesy Penulis

Beberapa minggu sebelum bencana banjir dan longgsor terjadi di Aceh dan Sumatera, saya sedang melakukan research kecil-kecilan pada hutan lindung yang ada dibeberapa kabupaten, saya mengambil satu kawasan hutan lindung Ulu Masen, untuk memenuhi tugas perkuliahan pada mata pelajaran Perencanaan Pariwisata Alam dan Kawasan Lindung. Saya berusaha menggali informasi lebih banyak dari tulisan-tulisan yang bersinta 1 dan 2, termasuk menghubungi beberapa teman lama yang bekerja dikawasan hutan lindung Ulu Masen kawasan Sampoiniet, Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Kawasan Hutan Lindung Ulu Masen merupakan salah satu bentang alam terpenting di Aceh yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat signifikan. Sebagai bagian dari ekosistem hutan hujan tropis Sumatra, Ulu Masen berperan sebagai penyangga kehidupan bagi jutaan masyarakat yang tinggal di sekitarnya sekaligus sebagai habitat berbagai spesies flora dan fauna endemik yang terancam punah. Dalam konteks konservasi Indonesia, keberadaan kawasan ini menjadi contoh kunci bagaimana kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan harus berjalan beriringan.

Secara fungsi ekologis, Ulu Masen memiliki fungsi vital bagi stabilitas ekosistem regional. Kawasan ini berperan sebagai daerah tangkapan air yang menjaga ketersediaan air bersih, mengatur debit sungai, dan mencegah terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Selain itu, hutan Ulu Masen menyimpan cadangan karbon yang besar sehingga berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim global. Keanekaragaman hayati yang tinggi termasuk keberadaan harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan berbagai spesies burung langka, menjadikan Ulu Masen sebagai salah satu pusat konservasi paling penting di Pulau Sumatra.

Dari perspektif sosial-budaya, Ulu Masen memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal di Aceh. Ulu Masen sendiri di ambil dari nama sebuah gunung yang berada ditengah-tengan dari 6 (enam) kabupaten, dengan desa yang paling dekat nya adalah desa yang bernama Masen. Masyarakat sangat dekat dengan kawasan Hutan lindung Ulu Masen, mayrakat dilibatkan dalam berbagai aktivitas yang dekat dengan alam, Aktivitas pemanfaatan hutan secara tradisional, seperti pengumpulan hasil hutan bukan kayu, perladangan ramah lingkungan, dan praktik adat dalam menjaga kawasan, menunjukkan bahwa masyarakat memiliki sistem kearifan lokal yang selaras dengan prinsip konservasi. Hubungan manusia dan alam yang harmonis ini menjadi modal penting dalam upaya pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Masyarkat adat yang tersebar dalam mukim juga dilibatkan, masyarakat adat yang berada disekitar Ulu Masen berada dalam 61 wilayah Kemukinan dengan 2000 gampong (desa), masing-masing memiliki kepala mukim dan tiap gampong dipimpin oleh geuchik atau kepala desa.

Luas area hutan Ulu Masen ini adalah 750.000 hektare dengan cakupan 6 (enam) Kabupaten Yaitu; Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, dan Bireun. Regulasi Hutan Lindung Ulu Masen memiliki regulasi yang sangat kuat, yaitu : Regulasi UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan hutan Ulu Masen sebagai Hutan Lindung, sehingga tunduk pada pasal-pasal yang melarang ; penembangan liar, perambahan perusakan vegetasi, aktivitas yang menganggu fungsi hidrologis dan ekologis. UUPA (kekhususan Aceh ), UU no.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang memberi kewenangan khusu untuk mengelola Aumber daya aalam termasuk; kehutanan, konservasi dan perizinan tertentu. Qanun Aceh tentang kehutanan; Qanun ini merupakan aturan turunan dari UUPA antara lain, Qanun Aceh no.7 tahun 2016, tentang Kehutanan. Qanun ini menegaskan; Penataan ruang kawasan hutan Aceh, Pengelolaan hutan lindung (termasuk Ulu Masen), pencegahan kerusakan hutanm pelibatan masyrakat dalam pengelolaan. Penetapan kawasan Hutan Aceh yang ditetapkan oleh SK Menteri kehutanan yaitu; - SK Menhut No.170/KPTS-11/2000 (penunjukan kawasan hutan Aceh) - SK revisi tata Batas kawasan Aceh pada tahun-tahun berikutnya, Ulu Masen Masuk dalam kelompok Hutan Lindung (HL) dibeberapa kabupaten ; Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat. Peraturan tentang Perlindungan Satwa, UU No.5 /1990 dan PP No.7/1999) karena Ulu Masen adalah habitat bagi; Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Kukang, Primata endemic lainnya. Maka kawasan ini mendapat Perlindungan tambahan melalui; UU No.5 /1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. PP No.7/ 1999 tentang Penguatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kebijakan Karbon dan REDD+, karena Ulu Masen menjadi pilot projek REDD+ Global, kawasan ini juga berada di bawah paying regulasi karbon; Peraturan presiden No.98 tahun 2021, tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK ) yang mengatur; Perdagangan karbon, mekanisme REED+ , MRV (Monitoring, Reporting, Verification), Skema pembiayaan berbasisi karbon. Hingga Peraturan tentang tata ruang Aceh (RTRW) Aceh yang mengklrisifikasikan Ulu Masen sebagai; kawasan lindung, kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, kawasan keanekaragaman hayati prioritas , sehingg aktivitas pemanatan sangat dibatasi.

Foto 1:. Bentang Kawasan Hutan Lindung Ulu Masen

Ulu Masen adalah salah satu bentang alam terpenting di Sumatera, oleh sebab itu, Gubernur Irwandi Yusuf pada masa kepemimpinannya telah mencanangkan Aceh Green sebagai Strategi Pembangunan Aceh (A study from Aceh, Indonesia, International Development Low Organization). Pada tahun 2006, Bank Dunia Membiayai Gerakan Hijau dibawah Pemerintah Aceh Forest and Environment Project (AFEP). Pada tahun 2006, untuk mendukung terwujudnya Aceh Green Vision, Gubernur mengeluarkan kebijakan Moratorium Logging yang melarang segala bentuk Logging di provinsi Aceh, terutama di ekosistem Leuser dan Ulu Masen.

Fakta yang terjadi dilapangan berbagai macam konflik kepentingan tidak terelakan hingga benca besar ini datang pada tanggal 26 November 2025, “ibarat Tsunami kedua” beberapa penyintas/ korban bencana mereka semua mengatakan hal yang serupa. Konflik kepentingan tidak bisa dihindari terjadi di kawasan Hutan Lindung Ulu Masen, aturan-aturan yang berkaitan dengan safeguards bagi masyrakat adat tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan munculnya dampak negative, berdasarkan penelitiaan Asia Indigenous People Pacts (AIPP) dan forest people, program ini menyebabkan adanya : Relokasi dan perampasan lahan, pengelolaan hutan berbasis masyrakat akan diubah dengan pendekatan ‘Pagar dan Denda’, sehingga akan terjadi peningkatan pengotakan wilayah (Zoning), yang tidak memperboleh masyarakat adat untuk memasuki/memanfaatkan daerah hutan yang diakui secara formal atau legal sebagi kawasan lindung karbon. Meningkatnya ketidaksetaraan dan konflik social, peningkatan nilai hutan secara ekonomi dan manfaat dari program REDD+ menimbulkan lebih banyak konflik tapal batas. Konflik Kepentingan seperti pemerintah setempat memberikan izin perusahaan tambang di hutan APL untuk memnuka lahan pertambangan emas yang dinilai saat ini telah merusak kawasan hutan lindung dan sekitarnya, kawasan tersebut merupakan kawasan atau jalur gajah.

(courtesy : Penulis , Kawasan APL yang beralih fungsi)

(kawasan Hutan Lindung Ulu Masen beralih fungsi, TIM BKSDA)

Ulu Masen juga merupakan satu bentang alam hutaan hujan tropis yang penting di Sumatera, beberapa kawasan yang dekat dengan pesisir mulai tergerus oleh abrasi diakibatkan oleh gelombang tsunami tahun 2004. Namun keunikan yang dimiliki oleh hutan lindung Ulu Massen menjadi pesona bagi daerah ini yang memiliki potensi kuat untuk menjadi wilyah dengan konsep special interest tourism seperti; wildlife ecology, keanekaragaman hayati tropis, konservasi satwa besar, studi ekosistem hutan hujan.

Saat ini masih banyak data kejahatan menunjukkan beberapa hutan-hutan yang telah ditetap sebagai hutan lindung beralih fungsi menjadi daerah tambang illegal yang dijaga, kawasan hutan gambut disepanjang jalan Meulaboh-Nagan Raya menjadi perkebunan sawit, lalu ditambah deretan kawasan Singkil yang mulai memproduksi sawit, berapa banyak sumur-sumur dikawasan Aceh Jaya yang dijaga ketat.

Kita belum membahas bagaimana kondisi Leuser saat ini, barapa banyak kawasan hutan Konservasi Leuser yang sekarang beralih fungsi, namun sekarang tergambar lewat kawasan Bener Meriah, Takengon, Gayo Lues, Aceh Utara yang porak-poranda. Daerah tutupan hutan sudah musnah dimakan keserakahan. Dr.Fitri Rahmafitria dalam bukunya berjudul Aksesibilitas Wisata Tantangan dan peluang di Kawasan Konservasi Alam menyebutkan, Kawasan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam dan suaka margasatwa, memainkan peran penting dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan menyediakan ruang rekreasi bagi masyrakat (159).

Saat ini kita menyaksikan bagaimana masyrakat menderita dengan segala keterbatasan, bantuan, masyrakat terpuruk dalam kesedihan, minim bantuan dan aksess yang sangat terbatas. Kondisi beberapa daerah sangat menyedihkan dan kini berubah menakutkan, Aceh Tamiang menggambarkan bagaimana perkebunan sawit yang mengah menjadi kota zombie. Kini kita menyadari, Hutan memiliki peran ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti menyerap karbon, mengatur tata air, dan menjadi habitat bagi beragam spesies flora dan fauna. Namun, perluasan lahan sawit sering kali menyebabkan konversi hutan alami menjadi kawasan monokultur yang berorientasi ekonomi. Meskipun perkebunan sawit memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, fungsinya tidak dapat sepenuhnya menggantikan peran ekologis hutan. Lahan sawit memiliki keanekaragaman hayati yang rendah, kapasitas penyerapan karbon yang terbatas, serta berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, pengerasan disepanjang jalan dalam kawasan lahan sawit tidak mampu mengganti wilayah tutupan hutan tropis terhadap, hujan, longsor, dan air bah. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekosistem menjadi kunci utama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hingga hari ke 16 tulisan ini saya tulis dari Banda Aceh, listrik masih padam dan akan menyala setelah 3 hari kemudian dan akan padam setelah hidup 8 jam, jaringan internet yang down. Kami masih sangat beruntung.

(courtesy : Penulis , Kondisi pemukiman penduduk di Aceh Utara dan Aceh Tamiang)

(courtesy; Penulis)

Masih mengutip dalam buku yang sama, Secara teoritis, banyak faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan alami, penelitian menunjukkan bahwa Tindakan sperti menjelajah didaerh yang diizinkan / diluar jalur akan menyebabkan kecelakaan serius, istilah ini merujuk pada konsep “Stupidity” dalam literature yang dalam Bahasa Indonesia berate ‘Kebodohan’. Namun Kebodohan yang dimaksud adalah bukanlah pada aspek berkaitan dengan kecerdasan intelektual melainkan pada aspek kebijaksanaan atau kemampuan untuk bertindak dengan bijak. Dalam kajian ini, literature yang sering dijadikan referensi berasal dari karya Cipolla, yang berjudul The Basic Law of Human Stupidity dan Sternberg, dengan teorinya yang dikenal sebagagai Imbalance Theory of Stupidity

(

Courtesy; penulis , Dalam Kenangan Kawasan Sungai Ulu Masen,Sampoinet, Aceh Jaya)

Mahyana Abdullah, ( Mahasiswa Pascasarjana Pariwisata, Universitas Pendidikan Indonesia)

Banda Aceh, 9 Desember 2025