Polemik Sound Horeg: Karya Anak Bangsa atau Gangguan Semata?

An undergraduate student majoring in Public Administration at Universitas Airlangga. A writing enthusiast with a keen interest in social and political issues
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Maia Chaerunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah riuhnya pemukiman warga, terangnya lampu strobo di jalanan, dan dentuman bass yang menghentak, ‘cek sound!’, teriakan operator dari atas sound system yang tertumpuk di bak pikap atau truk, mengiringi aransemen lagu remix bersuara keras. Inilah sound horeg, fenomena yang belakangan ini mencuri perhatian masyarakat. Fenomena ini tidak hanya menggelegar di telinga, tetapi juga menganggu ruang publik.
Istilah sound horeg sendiri berasal dari gabungan dua kata, yakni “sound” dari bahasa Inggris yang berarti suara, dan “horeg” dari bahasa Jawa yang merujuk pada getaran. Sound horeg adalah seperangkat sistem audio berukuran besar yang mampu menghasilkan suara dalam volume sangat tinggi. Fenomena ini lazim ditemukan dalam berbagai acara komunitas, karnaval jalanan, atau festival kebudayaan, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Dari Hiburan Lokal ke Meja Legalisasi
Pada triwulan pertama tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan perlindungan kekayaan intelektual. Sebanyak 10.333 permohonan tercatat, meningkat 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Salah satunya adalah pengajuan perlindungan terhadap sound horeg.
Kanwil Kemenkum Jawa Timur secara resmi memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada sound horeg. Kepala Kanwil, Haris Sukamto, menyatakan bahwa sound horeg layak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum karena dianggap sebagai hasil penciptaan dan desain industri yang merupakan karya anak bangsa.
Namun, selain dianggap sebagai karya, sebagian masyarakat juga menganggap sound horeg sebagai budaya lokal. Pandangan ini sebenarnya perlu dikritisi. Tidak semua bentuk ekspresi yang muncul di ruang publik dapat serta-merta disematkan sebagai bagian dari kebudayaan. Hanya karena sound horeg kerap hadir dalam festival atau parade, bukan berarti ia mewakili unsur kebudayaan secara utuh. Budaya diturunkan dari nenek moyang dan diteruskan secara berkelanjutan oleh generasi. Dalam konteks ini, sound horeg lebih tepat dipahami sebagai tren sosial yang temporer, bukan sebagai warisan budaya.
Baik pengakuan sebagai karya maupun sebagai budaya, keduanya menimbulkan kritik dari sebagian masyarakat. Mereka menilai bahwa pengakuan hukum tidak serta-merta menyelesaikan persoalan di lapangan, mulai dari kebisingan yang mengganggu, konflik antarwarga terkait izin dan batas waktu penggunaan hingga rusaknya fasilitas.
Polemik Sound Horeg
Salah satu insiden yang mencuat terjadi di Jember, Jawa Timur. Dalam sebuah parade sound horeg, iring-iringan truk tidak dapat melintas karena terhalang bangunan di pinggir jalan. Alih-alih mencari solusi damai, sejumlah kru justru merusak atap warung milik warga agar mereka bisa lewat. Peristiwa serupa juga terjadi di Demak, Jawa Tengah. Di sana, pagar jembatan beton, yang merupakan fasilitas umum, dirusak demi membuka akses bagi truk yang bermuatan sound system. Tidak hanya itu, berbagai insiden lainnya juga terjadi, mulai dari kaca rumah warga yang pecah hingga plafon rumah yang ambruk akibat getaran suara yang sangat keras
Suara yang dihasilkan dari sound horeg diketahui dapat mencapai tingkat kebisingan hingga 135 desibel (dB). Sebagai perbandingan, dilansir dari National Institute on Deafness and Other Communication Disorders, suara di bawah 70 dB masih tergolong aman untuk didengar oleh telinga manusia. Batas toleransi terhadap kebisingan sangat bergantung pada durasi paparan. Umumnya, paparan suara sebesar 70 dB masih dapat ditoleransi selama delapan jam per hari. Namun, semakin tinggi intensitas suara, semakin singkat pula ambang waktu aman bagi pendengaran manusia. Dalam konteks ini, tingkat kebisingan sound horeg yang jauh melampaui batas tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran, baik dari segi kesehatan pendengaran maupun kenyamanan hidup di ruang publik.
Fenomena sound horeg kini tidak lagi terbatas di daratan. Di Pasuruan, Jawa Timur, kebisingan tersebut bahkan telah merambah hingga ke lautan. Alih-alih ditumpuk di atas pikap atau truk seperti umumnya, perangkat sound horeg dalam kasus ini dipasang di atas perahu dan digunakan di laut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi ekosistem laut. Erbe dkk (2018) dalam Effects of Noise on Marine Mammals menyatakan bahwa suara keras yang dihasilkan berpotensi mengganggu kehidupan hewan seperti paus dan lumba-lumba yang sangat bergantung pada suara untuk berkomunikasi, bernavigasi, dan mencari makan. Kebisingan seperti ini juga dapat menyebabkan stres pada hewan-hewan di laut dan menyebabkan perubahan perilaku.
Perlunya Regulasi dari Pemerintah
Pemberian perlindungan kekayaan intelektual terhadap sound horeg tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, selain menimbulkan sejumlah masalah dan dampak negatif yang tidak bisa diabaikan, sebuah karya sejatinya tidak merugikan atau mengganggu hak dan kenyamanan pihak lain. Maka wajar jika status sound horeg sebagai “karya” perlu dipertanyakan kembali.
Alih-alih sekadar memberikan (HAKI), pemerintah seharusnya lebih dahulu menyusun regulasi yang jelas terkait penggunaan sound horeg di ruang publik. Diperlukan adanya prosedur, baik dalam bentuk pedoman teknis maupun hukum, yang mengatur intensitas suara, waktu penggunaan, lokasi yang diperbolehkan, serta mekanisme perizinan. Tanpa kebijakan yang memadai, legalisasi semata justru berisiko melegitimasi gangguan ketertiban umum dan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang tenang dan nyaman.
