Konten dari Pengguna

IKN dan Ujian Tata Kelola Berkelanjutan

Maisarah Mitra Adrian

Maisarah Mitra Adrian

Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Maisarah Mitra Adrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Freepik, IKN https://img.freepik.com/vektor-premium/ibu-kota-nusantara-ibu-kota-indonesia_9941-893.jpg?semt=ais_hybrid&w=740&q=80
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Freepik, IKN https://img.freepik.com/vektor-premium/ibu-kota-nusantara-ibu-kota-indonesia_9941-893.jpg?semt=ais_hybrid&w=740&q=80

Pembangunan Ibu Kota Nusantara kini berada pada titik yang lebih penting daripada sekadar progres gedung, jalan, hunian aparatur sipil negara, atau kawasan pemerintahan baru. Setelah anggaran negara, investasi swasta, infrastruktur, dan harapan publik bergerak ke arah Nusantara, IKN sudah menjadi ujian besar bagi tata kelola pembangunan Indonesia. Pertanyaan pokoknya bukan lagi sebatas pembangunan dilanjutkan atau diperlambat, melainkan apakah proyek sebesar ibu kota negara dikelola dengan kepastian arah, akuntabilitas pembiayaan, dan prinsip keberlanjutan yang kuat.

Sejak awal, IKN membawa mandat besar. UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menempatkan Ibu Kota Nusantara dengan visi “kota dunia untuk semua” dan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa. UU yang sama juga menegaskan fungsi IKN sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan pusat serta kedudukan perwakilan negara asing dan lembaga internasional. Dengan mandat sebesar itu, IKN tidak bisa diperlakukan sebagai proyek konstruksi biasa. IKN adalah janji kebijakan publik.

Polemik terbaru tentang status IKN memperlihatkan bahwa pembangunan fisik perlu berjalan bersama kepastian kebijakan. Putusan Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026 menegaskan bahwa pemindahan efektif ibu kota dari Jakarta ke Nusantara bergantung pada Keputusan Presiden. Selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Fakta ini tidak berarti IKN dibatalkan, tetapi menunjukkan bahwa transisi ibu kota masih membutuhkan penjelasan yang lebih terang kepada publik.

Dalam perspektif sustainable governance, ketidakjelasan transisi bukan urusan administratif kecil. Tata kelola berkelanjutan menuntut kepastian hukum, konsistensi kebijakan, akuntabilitas anggaran, perlindungan sosial-ekologis, dan partisipasi masyarakat. Keberlanjutan tidak cukup dibuktikan dengan desain hijau, teknologi kota pintar, atau bangunan futuristik. Keberlanjutan harus tampak dalam cara negara merencanakan, membiayai, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan.

Dari sisi pembiayaan, IKN sudah menyerap perhatian fiskal yang sangat besar. Pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan IKN periode 2022–2024 sebesar Rp71,8 triliun dari APBN. Untuk periode 2025–2029, Presiden Prabowo menyetujui anggaran lanjutan sebesar Rp48,8 triliun. Otorita IKN juga mencatat realisasi investasi swasta non-APBN hingga September 2025 mencapai Rp65,3 triliun dari 49 pelaku usaha melalui 52 perjanjian kerja sama. Angka-angka ini menunjukkan bahwa IKN terlalu besar untuk dibiarkan berada dalam ruang kebijakan yang setengah terang.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor agar tidak meragukan kelanjutan serta penyelesaian pembangunan IKN. Merujuk pada penjelasan Otorita IKN pada 26 September 2025, Perpres tersebut juga mempertegas target Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai. Pernyataan ini penting, tetapi kepastian tidak cukup berhenti pada sinyal politik. Kepastian harus diterjemahkan dalam peta jalan yang mudah dipahami publik.

Di sinilah kritik utama perlu diletakkan. IKN tidak boleh berjalan sebagai proyek fisik yang lebih cepat daripada kejelasan tata kelolanya. Pembangunan istana, kantor pemerintahan, hunian, jalan, dan fasilitas pendukung memang penting. Namun, ibu kota negara membutuhkan lebih dari beton dan seremoni. Ibu kota negara membutuhkan legitimasi publik, kesiapan kelembagaan, koordinasi pusat-daerah, pembiayaan jangka panjang, perlindungan masyarakat lokal, dan pengawasan ekologis yang konsisten.

Jika Jakarta masih menjadi ibu kota sampai Keppres diterbitkan, sementara Nusantara ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028, pemerintah perlu menjelaskan hubungan kedua hal tersebut secara terbuka. Apa makna ibu kota politik? Fungsi pemerintahan apa yang berpindah lebih dahulu? Indikator kesiapan apa yang digunakan? Bagaimana pembiayaan dijaga? Kapan transisi kelembagaan benar-benar berlaku? Tanpa jawaban yang jelas, publik mudah terjebak dalam narasi ekstrem antara “IKN gagal” dan “IKN pasti selesai”, padahal persoalan sebenarnya terletak pada kualitas tata kelola transisi.

Selain biaya fiskal, ada biaya lain yang sering tidak tampak dalam laporan anggaran, yaitu biaya ketidakpastian kebijakan. Ketidakpastian dapat membuat aset publik belum berfungsi optimal, investor menunggu, pemerintah daerah penyangga sulit menyusun prioritas, masyarakat lokal menghadapi perubahan sosial-ekonomi, dan ruang publik dipenuhi spekulasi. Kerugian dalam proyek besar tidak selalu berbentuk uang yang hilang. Kerugian juga bisa berbentuk hilangnya kepercayaan, melemahnya legitimasi, dan kaburnya ukuran keberhasilan.

Aspek sosial juga perlu ditempatkan di pusat pembahasan. Masyarakat lokal Kalimantan Timur tidak boleh hanya menjadi latar dari proyek nasional. Perubahan harga tanah, akses pekerjaan, layanan dasar, kebutuhan air, ruang hidup, dan perubahan ekonomi lokal harus menjadi indikator keberhasilan. Pembangunan berkelanjutan mensyaratkan masyarakat terdampak dilibatkan sebagai subjek, bukan sekadar penerima sosialisasi setelah keputusan dibuat.

Aspek ekologis juga tidak boleh kalah penting. Otorita IKN menyebut tahap pertama pembangunan telah menghadirkan infrastruktur utama, sekaligus memperkenalkan standar Bangunan Gedung Hijau dan Bangunan Gedung Cerdas. Tahap kedua diarahkan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, infrastruktur konektivitas, ruang terbuka hijau, penataan kawasan Sepaku, serta investasi pendidikan. Semua target ini perlu diawasi sebagai kewajiban kebijakan, bukan sekadar materi promosi pembangunan.

Karena itu, kondisi yang seharusnya dibangun adalah tata kelola IKN yang lebih terbuka dan terukur. Pemerintah perlu membuka peta jalan pemindahan IKN, menjelaskan posisi Keppres, menerangkan arti ibu kota politik 2028, memperkuat akuntabilitas anggaran, serta melakukan audit keberlanjutan secara berkala. Audit tersebut perlu mencakup dampak sosial, ekonomi, lingkungan, kelembagaan, dan fiskal. Partisipasi masyarakat lokal juga harus ditempatkan sebagai bagian dari pengambilan keputusan, bukan pelengkap administratif. Sebab masa depan membutuhkan kepastian arah, keberanian mengevaluasi, dan tata kelola yang membuat publik percaya di tengah situasi IKN sebagai ujian tata kelola berkelanjutan Indonesia.