Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kelas Remaja Dalam Rangka Mencegah Pernikahan Dini
27 Oktober 2024 2:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Majid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada hari Jum'at, 18 Oktober 2024 tadi Saya mengikuti Kelas Remaja dalam rangka menghindari pernikahan dini yang di selenggarakan oleh pemerintah Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Martapura, Kalimantan Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh 50 orang remaja putra dan putri, serta narasumber dari KUA (Kantor Urusan Agama) Sungai Tabuk dan Puskesmas Sungai Tabuk 1.
ADVERTISEMENT
Sesi penyampaian materi pertama dari KUA dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, salah satu ibu dibelakang peserta mengangkat tangan, ternyata ibu itu adalah salah satu dari orang tua peserta yang kemudian bertanya, " Bagaiamana menyikapi anak yang tidak mau membantu orang tua, kerjanya hanya main handphone saja dan bagaimana menjauhkan anak dari pergaulan bebas ? " dijawab oleh narasumber dari KUA " Yang pertama yang bisa kita lakukan adalah berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar anak kita menjadi anak yang soleh dan solehah, dan selalu berbakti kepada kepada kedua orang tua, yang kedua orang tua harus memiliki kemampuan untuk mengatur anak dan membuat batasan yang harus mereka taati, dan ketiga awasi anak kita semaksimal mungkin, jika menemukan indikasi bahwa anak kita akan terjerumus kedalam pergaulan bebas, segera kita antisipasi".
ADVERTISEMENT
Mendengar pertanyaan tersebut Saya turut merasakan kekhawatiran dari semua orang tua, karena handphone dan sosial media saat ini penuh dengan konten-konten dan tren-tren yang menurut Saya aneh. Ditambah lagi dengan kemudahan mengakses konten pornografi diberbagai aplikasi semakin menambah kekhawatiran orang tua. Memang tidak ada larangan menikah diusia dini, namun dari KUA menyampaikan peraturan pemerintah tentang umur minimal saat menikah adalah 19 tahun. Bagaimana jika kurang dari itu ?, berdasarkan pengalaman yang terdahulu bahwa di umur dibawah 19 tahun biasanya belum memiliki kesiapan yang matang secara materi dan mental, dan akan berpotensi mengalami kegagalan dalam rumah tangganya. Umur ideal menikah yang direkomendasikan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) adalah 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Saya juga bertanya kepada narasumber, " Bagaimana sikap kita terhadap guru yang terindikasi akan melakukan pelecehan terhadap siswinya ?". Narasumber menjawab " Upayakan sebaiknya menjaga jarak saja dengan guru tersebut, jika memang tidak bisa, laporkan kepada kepala sekolah".
Dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber dari Puskesmas, bahwa dari segi medis mengapa tidak menganjurkan pernikahan usia dini, karena pertimbangan risiko kesehatan ibu dan anak, organ reproduksi yang belum matang serta kurang siap secara emosional yang berujung pada meningkatnya jumlah angka bayi yang terindikasi stunting.
Dalam realita dimasyarakat memang masih banyak anak remaja yang putus sekolah karena menikah, menikah karena hamil atau menikah karena dipaksa oleh orang tua yang khawatir melihat pergaulan anaknya. Ditambah lagi dengan maraknya kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya, yang sebagian terjadi disekolah agama. Ini adalah hal yang sangat disayangkan terjadi dilingkungan yang kita anggap tempat yang paling aman dari tindakan pelecehan.
ADVERTISEMENT
Orang tua sekarang dituntut harus memiliki wawasan yang luas, mengerti teknologi dan selalu update tentang berbagai informasi. Jika tidak maka orang tua akan sulit memahami dan mengarahkan anak-anaknya. Serta yang paling penting adalah selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Esa untuk anak kita, karena doa adalah kunci dari semua permasalahan yang ada.
Live Update