2020 Pegawai Honerer di Makassar Dilarang Gunakan Seragam ASN

Konten Media Partner
17 Desember 2019 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi honorer (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi honorer (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan perwaturan terkait dengan seragam aparatur negeri sipil (ASN) dengan seragam pegawai kontrak atau tenaga honorer. Dimana ada 8.826 tenaga kontrak di Makassar bakal memiliki seragam tersendiri.
ADVERTISEMENT
Aturan menggunakan seragam bagi tenaga honorer terebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 77 tahun 2019. Dimana aturan tersebut diberlakukan mulai pada 2 Januari 2020 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar mengatakan, memang saat ini sulit membedakan pegawai honorer dengan ASN. Untuk itu pada 2 Januari 2020 mendatang semua honorer dilarang menggunakan PDH warna cokelat dan juga pakaian Korpri.
"Harus beda, nanti ada seragam baru buat honorer, tidak mungkin pegawai kontrak pakai pakaian ASN dan seragam Korpri, kita sulit bedakan juga," kata Iqbal Suhaeb, Selasa (17/12).
Sementara itu Iqbal Suhaeb mengatakan jika pegawai honorer akan menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari Senin dan Rabu, kemudian untuk hari Kamis dan Jumat mereka boleh gunakan seragam batik.
ADVERTISEMENT
"Pegawai kontrak juga tak boleh pakai atribut ASN, nantinya akan kita beri id card atau tanda pengenal serta lambang Kota Makassar," tambahnya.
Sementara salah satu pegawai kontrak di Kecamatan Biringkanaya membenarkan jika awal Januari 2020, dirinya tak menggunakan seragam cokelat layaknya ASN, ia pun mengaku pasrah jika menggunakan seragam yang beda dengan ASN di lingkup Kecamatan Biringkanaya.
"Tidak apa-apa, memang dari dulu sudah ada informasinya, bahkan setahun lalu saya dapat informasi dan sosialisasinya, bahkan kita di beri seragam baru justru senang. Tidak masalah itu," ujar salah satu pegawai kontrak di Kecamatan Biringkanaya yang enggan di sebut namanya.
Justru ia berharap jika nantinya nasib honorer diperhatikan, karena ia merasa selama ini dirinya menjadi bagian garis depan dalam pelayanan masyarakat. "Yah kita harap di perhatikan saja, siapa tahu rejeki ke depan terangkat jadi ASN," tambah tenaga kontrak yang sudah bekerja 7 tahun.
ADVERTISEMENT