Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
650 Janda Di Maros, Diduga Cerai Karena Pihak Ketiga
5 Desember 2018 14:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
(ilustrasi).
Maros -- Angka perceraian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terus meningkat sepanjang tahun 2018. Sebanyak 650 menjadi janda dengan berbagai alasan mulai dari cekcok rumah tangga atau faktor ekonomi hingga adanya orang ketiga.
ADVERTISEMENT
Data dari pengadilan agama Maros melansir dari bulan januari hingga november 2018 sebanyak 650 kasus perceraian terjadi. Hal tersebut dinilai terus meningkat, pasalnya di tahun 2017 lalu hanya terjadi 500 kasus saja.
"Rata-rata perempuan yang mengajukan gugatan perceraian, dari 650 kasus perceraian tersebut, ada sekira 70 hingga 80 persen perempuan yang minta cerai"kata Humas Pengadilan Agama Maros klas 1B Irham Riad, Rabu (5/12).
Irham Riad mengatakan, perceraian terjadi rata-rata bermula dari cekcok rumah tangga karena masalah ekonomi dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya.
"Yah laki-laki sangat kurang menggugat cerai, justru perempuan mengaku minta cerai karena cekcok dan melakukan kekerasan. Jadi perempuan dalam posisi ini sebagai korban"tandas Irham.
Usia rata-rata perceraian di Maros 25 tahun hingga 40 tahun. Sementara untuk perceraian dibawah umur dinilai minim, dimana pernikahan anak dibawah umur dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenag.
ADVERTISEMENT
Data kasus perceraian dari tahun ke tahun di Kabupaten Maros,
- 2013 = 425 kasus cerai
- 2014 = 471 kasus cerai
- 2015 = 570 kasus cerai
- 2016 = 500 kasus cerai
- 2017 = 500 kasus cerai
- 2018 = 2018 kasus cerai gugat.