Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Luwu Timur -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menangkap Febry Ramadhan, terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Desa Bonepute. Kepala Satuan Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A. Malloroang, mengatakan Febry merupakan Kepala Dusun di Desa Bonepute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
ADVERTISEMENT
Febry mengaku telah mengeroyok Mahdan, Ketua KPPS di TPS 4 Desa Bonepute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pengeroyokan itu terjadi di dalam mobil milik Febry saat perjalanan dari Desa Bonepute menuju ke rumah Febry di Desa Lera.
Setibanya di rumah, pelaku yang juga anak kandung salah satu Caleg DPRD Luwu Timur, Sukman Sadike, itu bersama seorang rekannya kembali menghajar Mahdan. Akibatnya, korban mengalami robek di pelipis mata dan hidung hingga mengeluarkan darah.
"Sudah diamankan, dan masih dalam pemeriksaan Mapolres Luwu Timur. Polisi juga telah menyita satu unit mobil Jenis Honda Brio warna merah marun yang digunakan pelaku menjemput korban dirumahnya," ujar Iptu Akbar A. Malloroang.
Sementara itu, Mahdan mengaku kejadian tersebut berawal saat pelaku dan seorang rekannya mendatangi Mahdan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Bonepute dan menanyakan formulir C1 yang dicoret.
ADVERTISEMENT
"Saya dipaksa naik ke mobil milik pelaku dan dibawa ke rumah Sukman Saddike (di Desa Lera). Sepanjang perjalanan, saya dipukuli, begitu juga saat tiba di rumah pelaku, saya kembali dikeroyok," kata Mahdan.
Mahdan menduga peristiwa yang dialaminya terkait formulir C1 yang dipertanyakan pelaku karena diduga terjadi kecurangan.
Setelah dipukuli dan dikeroyok, korban diminta menandatangani surat pernyataan damai. Di bawah tekanan pelaku, korban terpaksa menandatangani surat tersebut. Akibat perisitwa itu, ratusan warga mendatangi Polsek Burau. Warga mendesak polisi untuk segera mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
Selain itu masih ada beberapa rekan pelaku yang masih buron akibat menganiaya Ketua KPPS.
Pelaku seorang PNS di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Diketahui Febry juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
"Benar dia seorang PNS di Kantor Gubernur, pasal yang kita terapkan adalah pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ujar Iptu Akbar A. Malloroang, Senin (22/4).
Pihak Polres Luwu Timur mengatakan Febry terancam diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, apabila terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukannya.