Banjir Tahunan di Perumahan Gowa, Warga Mengadu ke DPRD Sulsel

Konten Media Partner
6 Desember 2019 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi D, Jhon Rende Mangontan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan warga perumahan Cakra Hidayat Regency, Jumat (6/12).
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi D, Jhon Rende Mangontan usai menggelar rapat dengar pendapat dengan warga perumahan Cakra Hidayat Regency, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makassar -- Puluhan warga perumahan Cakra Hidayat Regency, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa hadir dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama legislator Komisi D, di lantai 6 komisi D gedung DPRD Provinsi Sulsel, terkait dengan banjir tahunan yang melanda perumahan tersebut, Jumat (6/12).
ADVERTISEMENT
Warga mengadu karena pihak pengembang yang menjajikan perumahan tersebut bebas banjir. Namun yang terjadi pada 2018 terjadi banjir bandang di Gowa dan membuat 354 rumah dari 1.100 jiwa terendam banjir di perumahan tersebut.
Salhsatu warga Cristy Paila (34) dihadapan legislator DPRD Sulsel komisi D dan juga pihak pengembang developer perumahan Cakra Hidayat Regency mengatakan, apa yang dijanjikan kepada user atau pembeli perumahan tidak sesuai dengan janji pihak pengembang jika perumahan tersebut bebas banjir.
"Kami dijanjikan dan didalamnya ada brosur bebas banjir, namun kenyataannya tidak benar dan sampai saat ini masih banjir perumahan didalam ada 1.100 jiwa dan terendam banjir, kami butuh kenyamanan untuk tinggal," ujar Cristy.
Ia menambahkan jika solusi yang diberikan dari pihak pengembang perumahan belum ada titik temu. Untuk itu dirinya bersama warga lainnya mengadukan perihal ini ke dewan," tambahnya.
Rapat dengar pendapat di lantai 6 Komisi D DPRD Sulsel terkait perumahan yang terendam banjir di Taeng, Gowa.
Selain itu warga lainnya, Muh Musroni menambahkan jika perumahan tersebut dibangun 2016, kenapa banjir di perumahan tersebut hingga sampai saat ini belum dituntaskan pihak pengembang perumahan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan jika 2018 lalu dibangunkan tanggul namun jebol, kami menunggu janji pihak pengembang perumahan tapi sampai saat ini belum diselesaikan.
"Kami dijanjikan bangun tanggul disana tapi belum juga ada penyelesaian dari pihak pengembang, dan kami juga dijanjikan pintu air untuk saluran air ini. Kan air ini arus deras sehingga tiap hujan kami terdampak," ungkap Muh Musroni.
Wilayah kami saat ini rendah, hal ini membuat perumahan kami ini sekali banjir terendam banjir. Untuk diketahui perumahan tersebut merupakan wilayah rendah dan berada berdekatan dengan tanggul sungai jeneberang. Tak hanya itu perumahan tersebut berdiri diatas lahan persahana dimana secara topografi bangunan tersebut pastinya rendah.
Sementara itu pihak Developer Perumahan Cakra Hidayat Regency bagian SDN yakni Yusuf menjelaskan, banjir tak bisa diprediksi sehingga volume air saat hujan turun tak terbendung.
ADVERTISEMENT
"Banjir ini tak bisa diprediksi, memang banjir 2018 lalu itu bukan hanya di perumahan itu saja, tetapi seluruh Gowa terdampak banjir. Kami hargai pertemuan ini dan kami tampung aspirasi warga perumahan," ujar Yusuf di RDP lantai 6 gedung DPRD Sulsel.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhion Rende Mangontan yang memfasilitasi pertemuan tersebut menyampaikan jika bagaimana pun banjir tak bisa di cegah, jalan satu-satunya komunikasi ini dibangun bersama pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Jalan satu-satunya konsumen dan pihak developer bangun komunikasi dengan pihak Pemkab Gowa, dimana pada prinsipnya Developer membangun pasti ada ijinnya. Untuk itu pihak yang terlibat yakni Pemkab Gowa mesti bertanggungjawab," kata Jhon Rende.
Jhon mengatakan bersama komisi D lainnya dalam waktu dekat bakal meninjau bersama pengembang dan juga meminta pemkab Gowa hadir dalam peninjauan lokasi perumahan yang terendam banjir 354 rumah di Gowa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak boleh berdalih banjir tak bisa di prediksi, banjir bisa diprediksi. Untuk itu kami dalam waktu dekat meninjau perumahan tersebut dan tindaklanjutnya kami kesana," tambah Jhon Rende.
Tak hanya legislator komisi D Sulsel, Kadis Perumahan dan Tata Ruang Permukiman Provinsi Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, persoalan ini diambil jalan tengahnya. Tak berpihak kemana.