Blanko E-KTP Langka, 20 Ribu Warga Makassar Gunakan Surat Keterangan

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
E-KTP (Int)
zoom-in-whitePerbesar
E-KTP (Int)
ADVERTISEMENT
Makassar -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Makassar menyampaikan jika saat ini blanko KTP-elektronik (E-KTP) mengalami kelangkaan. Hal ini dikarenakan distribusi blanko E-KTp yang diberikan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI terbatas.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kependuudkan dan Capil Makassar, Aryati Puspasari Abady membenarkan jika blanko E-KTP di Makassar mengalami kelangkaan karena distribusi blanko dari pusat terbatas.
Aryati mengaku jika blanko yang ada hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Langkah itu diambil menyusul terbitnya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 26 Agustus 2019 yang menyampaikan ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru.
Kepala Dinas Kependuudkan dan Capil Makassar, Aryati Puspasari Abady (Makassar Indeks).
"Blanko yang ada saat ini sebenarnya, diperuntukkan bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak seperti, yang ingin berangkat ke luar negeri yang pengurusan dokumennnya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat (sakit), dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blanko masih tersedia. Surat Keterangan (Suket) tetap berlaku dan diakui,"kata Kadis kependudukan dan Catatan Sipil, Aryati Puspa, Kamis (17/10).
ADVERTISEMENT
Diakui Aryati, saat ini Makassar juga mengalami kelangkaan blanko KTP-el seperti halnya yang terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
September lalu, Dinas Dukcapil Makassar menerima distribusi blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Hanya saja peruntukannya diprioritaskan bagi hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.
Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data diterbitkan Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.
Hingga saat ini jumlah pemegang Suket di Makassar mencapai 20 ribu jiwa, dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
Kadis Aryati Puspasari Abady telah melaporkan kondisi ini ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blanko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el.