Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Divonis 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Ajukan Banding
6 Februari 2019 11:18 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Makassar -- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, mengajukan banding dan menolak hukuman 20 tahun yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum bos Abu Tours, Hendro Saryanto, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya akan memasukkan nota banding yang berisi pasca-putusan pengadilan 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider.
Ia mengajukan banding lantaran, yang disangka salah. Seharusnya, pasal yang disangkakan bukan pidana, melainkan kasus perdata, di mana hal tersebut menjadi alasannya jika Abu Tours bersama dengan agen, mitra, dan jemaah itu terkait dengan transaksi jual beli.
"Ada keanehan dalam putusan tersebut, di mana jaksa dan hakim menganggap Abu Tours itu menerima titipan dari jemaah. Pertanyaannya, apakah biro travel itu adalah perusahaan penitipan uang? Ini yang menjadi keberatan kami untuk melakukan banding," ujar Hendro Saryanto, Rabu (6/2).
Hendro menambahkan, kasus Abu Tours berbeda jauh dengan kasus yang menimpa First Travel. Menurutnya, Abu Tours itu benar-benar miss-management. Dalam kasus ini, bos Abu Tours hanya salah mengelola perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ditemui terpisah, koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Tours, Nana Riana, mengatakan bahwa pihak penasihat hukum Abu Tours punya hak untuk mengajukan banding jika sudah diputuskan majelis hakim. Namun baginya, pihak JPU tetap pada pendirian.
"Sesuai dengan tututan, jika Hamzah Mamba melanggar pasal 372 KUHP, junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP, junto pasal 64 ayat satu. Pasal tiga UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat satu KUHP, junto 64 ayat satu . Itu sudah terbukti, yang kami banding adalah denda yang terlalu tinggi," ungkap Nana, Rabu (6/2).
Lebih lanjut, menurut Nana, denda yang tinggi akan mengurangi pengembalian dana jemaah, sehingga paling tepat adalah denda paling minimal. Selain itu, pihaknya juga kini sedang merampungkan gugatan lain, di sana masih ada sekira dana 1,7 milliar.
ADVERTISEMENT
"Ini juga masih memperpanjang masa pencarian aset Abu Tours yang belum terlacak," tutup Nana.