Divonis 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Ajukan Banding

Konten Media Partner
18 Februari 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Abu Tours, Hamzah Mamba
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Abu Tours, Hamzah Mamba
ADVERTISEMENT
Makassar- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, mengajukan banding melalui pengacaranya, Hendro Saryanto, usai divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
ADVERTISEMENT
"Iya, kita ini sudah ajukan banding," kata Hendro, Senin (18/2).
Hendro mengatakan PN Makassar tidak memiliki landasan hukum dalam memvonis kliennya. Hal itu, kata dia, karena kasus yang menjerat kliennya hanya masalah utang-piutang.
"Kalau sudah namanya hutang, kenapa mesti dipidana? Ini ada yurisprudensinya lho di Mahkamah Agung kalau perkara perdata sudah terjadi itu (pidana) harus lepas demi hukum," ungkap Hendro.
Sebelumnya, dia juga mempertanyakan penetapan tersangka kliennya. Dalam laporan ke polisi, kata Hendro, hanya korporasi Abu Tours yang dilaporkan bukan empat petinggi perusahaan itu yang jadi terdakwa dalam kasus penggelapan uang jemaah ini.
Hendro pun mempertanyakan tindakan polisi yang menahan lebih dulu Hamzah Mamba sebelum memproses pidana korporasi Abu Tours.
ADVERTISEMENT
"Harusnya korporasinya dulu dong. Korporasi itu bisa dipidana lho, baru bentuknya denda. Sampai sekarang kami belum tahu kapan korporasinya itu dipidana. Ini legal standing-nya error in persona," tutup Hendro.
Diketahui bahwa dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada Senin 28 Januari 2019, Hamzah Mamba melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Bos Abu Tours itu dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab karena tidak memberangkatkan 96.976 calon jemaah umrah Abu Tours pada keberangkatan 2018, 2019, dan 2020.
Bahkan Hamzah Mamba disebut menggelapkan uang jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Hal itu terlihat dari saldo di dalam rekening bank Abu Tours yang hanya menyisakan uang Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT