Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Hari Ini, Tuntutan Bos Abu Tour Dibacakan Jaksa
18 Januari 2019 11:11 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Makassar -- Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan CEO Abu Tours Hamzah Mamba. Dimana agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hari ini Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
Dimana sebelumnya pembacaan putusan yang dibacakan kemarin (17/1). Ditunda Jaksa Penuntu Umum (JPU) lantaran belum mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Konsep tuntutan sudah ada dan sudah disiapkan draftnya, sementara mekanisem internal kami untuk petunjuk terlebih dahulu dari Kejagung, namun kita menunggu hari ini"kata JPU Darmawan Wicaksono, Jumat (18/1).
JPU Darmawan Wicaksono mengatakan, penundaan kemarin untuk tuntutan Bos Abu Tour karena terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang penanganan perkara yang konteksnya besar dan menyita perhatian publik. Kasus Abu Tours, masuk dalam ketegori umum perkara yang tertuang dalam aturan.
"Jadi kami tidak berani mendahului sebelum ada petunjuk dari Kejagung. Khususnya petunjuk tuntutan. Teknisnya memang seperti itu," jelas Darmawan.
Sementara itu mulai dari denda, barang bukti yang sedemikian banyaknya disita, putusan pailid PN Niaga, jumlah jamaah 96 ribu yang menjadi korban hingga kerugian yang diderita jamaah mencapai Rp 1,2 triliun. T
Darmawan mengatakan jika tanpa petunjuk, JPU belum dapat mengambil serta menentukan sikap dalam penuntutan kepada terdakwa.
Meskipun, secara umum pasal yang bakal diterapkan telah dipersiapkan. "Kalau untuk pasal sebenarnya sudah ada. Nanti kita akan bacakan di persidangan. Sekaligus menunggu petunjuk Kejagung," ucapnya.
Ia menambahkan jika untuk yang pertama itu sifatnya alternatif (pasalnya) antara penggelapan atau penipuan. Dan dakwaan kedua itu mengenai pencucian uangnya.
Dikabarkan jika putusan bakal dibacakan hari ini, sebelum sholat Jumat, (18/1).
ADVERTISEMENT