Jual Kartu Surga Rp 10 Ribu, Pemimpin Aliran Sesat di Gowa Ditangkap

Konten Media Partner
6 November 2019 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Yusuf Puang La'lang, Senin (4/11).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis kasus penistaan agama oleh Yusuf Puang La'lang, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Gowa -- Pemimpin Thariqat Tajul Khalwatiayah Syekh Yusuf Gowa yakni Puang La'lang (74) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
ADVERTISEMENT
Pria paruh baya itu disebut pengikutnya dengan MahaGuru, Puang Lalang juga mengaku rasul dan setiap pengikutnya diberikan kartu surga sebagai tanda keanggotaan dari para pengikutnya, bahkan ia pun memungut biaya dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Tak hanya itu Puang Lalang juga menarik zakat berdasarkan berat badan. Jika tiap pengikutnya memiliki berat badan 50 kilogram, maka wajib berzakat senilai Rp 250 ribu.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan pengikutnya itu selain bayar kartu surga juga setiap anggota berzakat sesuai dengan berat badan.
"Selain kartu surga, ia juga memiliki aturan keanggotaan dengan diwajibkan bayar zakat, dimana itu sesuai ukuran berat badan, jika 1 kilogramnya lima ribu rupiah. Nah ini dianggap sesat juga, karena orang ini menganggap adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapak, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Nafsu, tak hanya itu. Ia juga melecehkan Al quran, dimana Alquran itu diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh yusuf," ungkap Kapolres AKP Shinto Silitonga, Rabu (6/11).
Yusuf Puang La'lang ditahan Polres Gowa kasus penistaan agama, Senin (4/11).
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa sebuah tasbih, 317 lembar kartu wipiq (kartu surga), 80 lembar kartu pelaris, selembar pemilihan malaikat, selembar ilmu kekebalan dan keselamatan, selembar ilmu kaya, uang tunai Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah keris warna hitam, 57 buku tinggi tanpa pinggir, tiga buku almanak sepanjang zaman, dua kitab sabar, tiga buku nurul iman, dan tiga buku miftahus sababa.
Sebelumnya Puang Lallang melantik dirinya sebagai rasul dan MahaGuru pada 9 September 1999. Tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016.
Sementara itu MUI Gowa pada 11 September 2019 telah resmi melaporkan Puang Lalang ke Polres Gowa terkait aliran sesat yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut langsung dilakukan oleh Ketua MUI Gowa, KH. Abubakar Paka, Ketua FKUB Gowa, Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa didampingi langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa.
Sebelumnya, Puang Lalang sempat mengaku siap dibina oleh MUI, namun belakangan ia menolak karena fatwa MUI. Puang Lalang menolak Fatwa MUI karena dinilai melakukan penghinaan dengan menuduh MUI membubarkan ajarannya serta menyebutkan fatwa MUI abal-abal.
"Jadi memang Puang Lalang pernah mau dibina, tapi ia dua hari kemudian menolak fatwa MUI karena ajarannya itu sesat," kata KH. Abubakar Paka.
Kini Puang Lalang yang bekerja sebagai penceramah diamankan Polres Gowa dan dijerat Pasal 156 a KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3,4,dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT