Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Korban Penipuan Travel Umrah Di Kejati Sulsel Minta Aset Abu Tours
28 Agustus 2018 10:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Makassar -- Sejumlah korban penipuan travel umrah Abu Tours yang tergabung dalam Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours berencana mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kedatangan para korban travel umrah tersebut meminta aset Abu Tours dari hasil sitaan.
ADVERTISEMENT
Menyikapi pernyataan Kejati yang menyebutkan jika akan menyerahkan aset Abu Tours kepada jamaah Abu Tours yang sudah membayar biaya paket haji atau umrah namun belum diberangkatkan.
Juru bicara Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours, Anugrah mempertanyakan dari pernyataan Kejati Sulsel soal nilai aset Abu Tours yang disita hingga Rp250 Milliar, dimana kesemuanya dari hasil sitaan tersebut bakal dibagikan kepada korban dari travel umrah Abu Tours.
"Yah kami ini mau Kejati menyerahkan ke jemaah yang gagal berangkatkan Abu Tours beberapa waktu lalu. Dimana hasil sitaan Rp250 milliar tersebut merupakan bagian dari hak kami sebagai korban penipuan. Peryataan Kejati soal pengembalian biaya umrah tersebut kepada kami sebagai korban, tentunya kami mengapresiasi niat itu,”Kata Jubir Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours, Anugrah.
ADVERTISEMENT
Anugerah mengatakan, ada dua hal yang jadi kontroversi terkait penyerahan aset Abu Tours yaitu ada yang ingin menguasai tanpa pengadilan, "Dan ada juga yang ingin melalui sidang perdata, termasuk tim kami,"ujarnya. Selasa 28/8/2018.
Lanjut Jubir Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours agar Kejati mau menyerahkan seluruh aset yang disita tersebut dikelola oleh Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours dan hasilnya bisa digunakan untuk kepentingan pemberangkatan jamaah yang sudah membayar.
Travel haji dan umrah Abu Tours sebelumnya tersangkut kasus pidana penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah sebesar Rp 1,8 triliun dari setoran 87 ribu calon jamaah yang gagal diberangkatkan oleh manajemen Abu Tours.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan sedikitnya empat tersangka yaitu bos Abu Tour, Hamzah Mamba, Istri Hamzah Mamba, Nur Syariah alias Riah, Komisaris Perusahaan Abu Tours, Chaeruddin alias Heru, dan Manajer Keuangan Abu Tours, Muh Kasim.
ADVERTISEMENT
Aset Abu Tours
•Jamaah sudah bayar tapi belum diberangkat umrah: 86.720 orang
•Total dana jamaah yang disetor ke Abu Tours: Rp 1,8 triliun
•Total nilai aset sementara yang disita Polda: Rp 250 miliar
Unit Bisnis Abu Tours Disita
•Tanah, bangunan, dan serifikat Pesantren Al Ikram Gowa
•Peralatan cetak Alika Printing
•Radio Bharata
•Alabaik (restoran Chopper, Lobby, Silverhawk, Kabuki)
•Almira bimbingan belajar
Tersangka
•Hamzah Mamba, bos Abu Tours
•Muh Kasim, manajer keuangan Abu Tours
•Nur Syariah alias Riah, istrin bos Abu Tours
•Chaeruddin alias Heru, komisaris perusahaan Abu Tours