Korupsi Dana Hibah, Eks Pejabat KPU Makassar Divonis 5 Tahun

Konten Media Partner
22 Januari 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri di vonis penjara 5,6 Tahun, (Makassar Indeks/Fritz).
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri di vonis penjara 5,6 Tahun, (Makassar Indeks/Fritz).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar, Daniel Pratu menjatuhi hukuman penjara kepada mantan Sekretaris KPU Makassar dan juga Bendahara KPU Makassar karena kasus korupsi dana hibah Pemkot Makassar ke KPU Makassar senilai Rp 60 milliar pada Pilkada 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri diganjar hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Selain itu Sabri juga di tuntut kembalikan uang negara sebesar Rp 6,4 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pengadilan Tipikor Makassar Daniel Pratu dalam persidangan pada Selasa (21/1) kemarin.
"Kemarin putusannya, terdakwa Sabri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider hukuman penjara selama 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar," kata Daniel.
Sabri dan juga rekannya Habibie yang bekerja sebagai bendahara terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Terdakwa diberi kesempatan untuk membayar dalam jangka waktu satu bulan. Akan tetapi, apabila dalal waktu tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh aset kemudian di lelang.
"Ketika hasil lelang tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," tambahnya.
Selain Sabri Majelis hakim juga menuntut staf keuangan KPU Makassar Habibi dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Keduanya divonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp 60 miliar.
Ketika itu, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan dana hibah ke KPU Makassar dengan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk proses Pilkada lalu. Kasus korupsi inipun mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,423,928,558 pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT