Konten Media Partner

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

28 Januari 2019 15:32 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar - Pemimpin Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, divonis 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada Senin (28/1). Hamzah Mamba menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas tidak diberangkatkannya 96.976 calon jemaah umrah yang direncanakan berangkat pada 2018, 2019, dan 2020.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana selama 20 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan," kata Denny Lumban Tobing saat membacakan vonis.
Hamzah Mamba dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Majelis Hakim menyebut Hamzah Mamba melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
Hamzah Mamba dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. Sementara itu, sejumlah jemaah korban penipuan berkumpul di Pengadilan Negeri Makassar sejak pagi untuk menanti hasil putusan sidang terhadap bos Abu Tours.
ADVERTISEMENT