Konten Media Partner

Menolak Digusur, Warga Bara-baraya Demo di Monumen Mandala

23 Juli 2018 12:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menolak Digusur, Warga Bara-baraya Demo di Monumen Mandala
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Warga Bara-baraya melakukan aksi didepan Monumen Mandala Makassar pada Senin 23 juli 2018, terkait penolakan penggusuran rumah mereka yang berada dalam kompleks asrama TNI Bara-Baraya. Aksi yang dilakukan tersebut juga bertepatan dengan Putusan Perkara Nomor: 225/Pdt.G/2017/PN.Mks yang akan dibacakan besok, 24 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Makassar.
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut menamakan diri Aliansi Bara-baraya Bersatu mereka berorasi dan menuntut keadilan warga Bara-barayya di Monumen Mandala Makassar, dimana warga menolak penggusuran terhadap sejumlah Kepala Keluarga penghuni kompleks asrama TNI Bara-Baraya oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin.
Heri, (34) salah satu warga yang dimintai keterangan bahkan meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan keadilan. "Kami meminta supaya hakim yang menangani perkara ini betul-betul independen tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin mempengaruhi dan menegakkan keadilan seadil-adilnya," tegas Heri.
Ada tiga tuntutan pada aksi tersebut, yaitu majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim jangan terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin mempengaruhi independensi serta harkat dan martabat hakim, dan majelis hakim yang mengadili agar tidak ragu memberikan keadilan kepada warga Bara-baraya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui sebelumnya jika pada tanggal 13 Desember 2016 lalu, sejumlah personil diturunkan oleh pihak TNI untuk mengawal proses eksekusi lahan yang ditempati oleh 77 KK di asrama TNI Bara-Baraya. Prosesi ini ditolak oleh sejumlah warga, karena pasalnya lahan eksekusi masih dalam proses peradilan tanpa putusan sehingga belum ada kekuatan tetap (Inkrah) untuk membenarkan proses eksekusi lahan.
Bahkan jauh sebelum hari eksekusi, Komnas HAM telah menerbitkan surat rekomendasi pada pihak TNI agar menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan eksekusi sebelum terbitnya putusan. Dihimpun dari berbagai keterangan warga, proses eksekusi juga berjalan jauh dari kata manusiawi. Sejumlah warga mengeluhkan kerusakan dan kehilangan barang berharga, seperti emas dan perabot rumah tangga. Bahkan pada saat pengangkutan barang-barang, hingga tiba di lokasi akhir pengangkutan ada warga yang mengaku dimintai uang sebesar 1 Juta Rupiah jika ingin mengambil barangnya yang terangkut.
ADVERTISEMENT
Lalu berlanjut pada tanggal 1 Februari 2017, di luar dugaan, lahan sengketa yang sebelumnya hanya mencakup wilayah asrama TNI AD Bara-Baraya rupanya merembes hingga ke wilayah luar asrama. Melalui surat yang diterbitkan oleh DANRAMIL 1408-08/Makassar dengan tanda tangan Kapten DANRAMIL atas nama Iskandar INF NRP 2920000151067, yang berisi antara lain ; a. Perintah pengosongan tanah kepada masyarakat Bara-Baraya, yang menurut klaim TNI merupakan tanah milik Modhioneng Dg.Matika/Nurdin Dg.Bombong, mengacu pada surat perjanjian sewa-menyewa (PSM) Nomor :88//T/459 tanggal 12 april 1959. Dimana Mayor E.Sabara NRP selaku pihak penyewa, menyewa tanah seluas 28.970,10 M2 di Bara-Baraya. Juga surat ahli waris tanggal 9 mei 2016, yang dalam klaim TNI berisi permohonan pengembalian tanah asrama Bara-baraya kepada pemiliknya.
ADVERTISEMENT
b. Surat tersebut dalam klaim pihak KODAM setelah dikosongkan, akan dikembalikan kepada ahli waris. Dan berdasarkan keterangan dalam surat, pihak KODAM VII/WRB siap memfasilitasi pertemuan antara pihak pemilik dalam proses pengembalian termasuk biaya kerahiman. Namun sampai hari ini, jangankan upaya mediasi. mengupayakan pertemuan antara ahli waris dengan warga tak pernah sekalipun dilakukan.
Surat tersebut menurut keterangan warga, telah disosialisasikan oleh TNI sejak Januari 2017. Dimana paska eksekusi tanah yang masuk dalam wilayah asrama, warga diberi peringatan oleh beberapa orang anggota TNI yang berjumlah sekitar 10 orang. Pada bulan itu juga, pimpinan TNI berdasarkan keterangan warga telah berkunjung ke kantor pemerintah setempat untuk meminta denah lokasi dan data warga Bara-Baraya.
Berlanjut pada tanggal 17 Februari 2017, melalui surat dengan tanda tangan Kapten DANRAMIL 1408/BS atas nama Otto Sollu, S.E. TNI menerbitkan edaran kedua yang berisi rencana penertiban tanah okupasi yang dihuni sekitar 28 KK. Edaran tersebut masih dalam klaim yang sama dengan surat edaran sebelumnya, yaitu mengenai permintaan ahli waris untuk pengembalian tanah sewa. Yang sekali lagi, TNI tidak mampu menghadirkan ahli waris untuk bertemu dengan warga yang terancam penertiban. Tiga hari setelahnya warga bersepakat menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi kantor BPN Wilayah Sulsel, untuk melaporkan pernyataan pihak BPN Kota Makassar yang menganggap akta jual beli milik warga Bara-Baraya cacat hukum dan menolak pengurusan sertifikat tanah warga Bara-Baraya. Namun oleh BPN Wilayah diperoleh keterangan jika tidak ada pemberitahuan dari pihak BPN Kota secara tersurat mengenai wilayah tersebut. Sehingga warga diminta untuk menerbitkan sporadik di kantor kecamatan, dan siap diurus lansung oleh pihak BPN Wilayah, jika setelah terbitnya sporadik, pihak BPN kota tetap menolak pengurusan sertifikat tanah warga Bara-baraya..
ADVERTISEMENT
Sementara untuk hasil audiensi dalam rangkaian aksi pada tanggal 17 Februari 2017 lalu di kantor DPRD Sulsel, diperoleh surat yang berisi tawaran untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mempertemukan ahli waris dan pihak warga Bara-baraya.
Namun warga tersebut menemukan kejanggalan saat warga menyambangi kantor Kecamatan Makassar. Berdasarkan keterangan Camat terkait, bahwa Buku F (buku riwayat tanah) Kecamatan Makassar sudah sejak lama raib sejak beberapa periode camat sebelumnya.
Sehingga pihak kecamatan Makassar sama sekali tidak bisa menerbitkan sporadik. Sementara tanah yang diklaim oleh ahli waris dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4, sama sekali tidak pernah ada penerbitan sporadik dalam pengurusan SHM No.4 Tahun 2016 yang terbit atas dasar hilangnya Buku tanah tahun 1965 dan mengambil surat keterangan hilang di kepolisian. Dan hanya dengan bukti tersebut, SHM No.4 bisa dengan mudah diterbitkan oleh pihak BPN Kota.
ADVERTISEMENT