MUI Sulawesi Selatan: Haram Hukumnya Menikah dengan Saudara Kandung

Konten Media Partner
2 Juli 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Sulsel, Sanusi Baco
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Sulsel, Sanusi Baco
ADVERTISEMENT
Makassar -- Pernikahan sedarah yang dilakukan oleh Ansar bin Mustamin (32 tahun) dengan adik kandungnya, warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Sulsel, AGH Sanusi Baco, mengatakan pernikahan saudara kandung atau sedarah itu hukumnya haram.
"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena saudara kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Ini mungkin dikarenakan kurangnya ceramah-ceramah, pidato-pidato, yang berkaitan dengan larangan pernikahan sedarah. Saya kira edukasinya kurang jadi mungkin nanti para mubaligh sewaktu-waktu bisa mengangkat hal-hal ini dalam dakwahnya," kata AGH Sanusi Baco, saat dikonfirmasi Makassar Indeks, Selasa (2/7).
AGH Sanusi Baco menambahkan, larangan menikah sedarah sudah tertuang dalam Alquran Surat An-Nisa' ayat 23. Yang terjemahannya adalah, "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, saudara-saudara perempuanmu dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang sepersusuan..."
ADVERTISEMENT
Ia berharap apa yang terjadi di Bulukumba, membuat para mubaligh senantiasa memberikan edukasi tentang itu. "Itu pernikahan termasuk dalamnya orang-orang yang haram untuk dinikahi, bisa jadi dia kurang edukasi dan sebaiknya kalau sudah terjadi pernikahan sebaiknya dipisahkan karena itu haram," ujarnya.