Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Parkir Di Bahu Jalan, 6 Ban Mobil Digembok Dishub Makassar
8 Februari 2019 10:47 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Makassar -- Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan penggembokan di area jalan Balaikota Makassar dan jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat (8/2). Sebanyak 6 kendaraan roda empat memarkir kendaraannya di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Penggembokan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Erianto mengatakan, hingga saat ini ada 6 kendaraan yang digembok karena memarkir kendaraannya di bahu jalan. Dan Dishub Makassar akan bergerak di wilayah Jalan Boulevard Makassar setelah melakukan penggembokan di dua wilayah jalan Ahmad Yani dan Balaikota Makassar.
"Sebelumnya hanya jalur Ahmad Yani, tapi ini perintah langsung dari pimpinan makanya kita laksanakan juga di jalan Balaikota, ini sudah mengganggu lalu lintas, "kata Erianto, Jumat (8/2).
Erianto menjelaskan jika penggembokan tersebut mengajak mereka untuk tidak memarkir kendaraan dengan sembarangan yang dilalui kendaraan lain saat melintas. Pasalnya jika aturan tersebut sudah jelas untuk menegakkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan. Pasalnya parkir di bahu jalan turut berperan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerjasama dengan pihak Lalu lintas Kota Makassar dan pihak bank dalam hal penanganan sanksi tilang dan pembayaran sanksi tilang.
"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Satlantas, dimana setelah digembok penangananya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Satlantas Polrestabes Makassar," ujar Erianto.
ADVERTISEMENT