Pemaksulan Gubernur Ditentukan Rapat Internal Pansus Hak Angket

Konten Media Partner
9 Agustus 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Panitia hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bersiap mengakhiri babak akhir, dimana kesimpulan dari dugaan pelanggaran Pemerintahan Provinsi Sulsel dalam hal ini rekomendasi pemaksulan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel akan ditentukan saat Pansus hak angket menggelar rapat internal pekan ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Pantia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD, Kadir Halid mengatakan, rekomendasi pemaksulan atau tidaknya akan ditentukan dalam rapat internal pansus hak angket.
"Rekomendasi pemaksulan ini, kita akan rapat internal dulu, pemaksulan itu bukan dari angket pemaksulan itu dari Mahkamah Agung. Jadi tugasnya panitia hak angket hanya merekomendasikan, nanti akan diputuskan di rapat" kata Kadir Halid saat ditemui Makassar Indeks, Jumat (9/8).
Tak hanya itu menurutnya rekomendasi yang diajukan oleh panitia hak angket bisa saja ditujukan kepada Mahkamah Agung atau pun aparat penegak hukum.
"Bisa saja ada mengeluarkan rekomendasi ke Mahkamah Agung atau ke aparat penegak hukum, boleh itu tergantung dari kesepakatan dengan teman-teman," ucap ketua komisi E DPRD provinsi Sulawesi Selatan ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu rekomendasi dan keputusan Pansus Hak angket DPRD Sulawesi Selatan akan disampaikan minggu depan dan akan bersifat terbuka untuk umum.
"Informasi terkait keputusan panitia hak angket akan disampaikan secara terbuka minggu depan. Nanti sedianya rapat angket terakhir, nanti kita akan panggil untuk rapat untuk umum itu terbuka dan terbuka untuk wartawan," tutup anggota fraksi Golkar itu.