Konten Media Partner

Persoalan Pasar Sentral, Sumarsono Sebut Makassar Ada Jerawat Besar

20 Agustus 2018 12:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persoalan Pasar Sentral, Sumarsono Sebut Makassar Ada Jerawat Besar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Dalam pertemuan Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono dengan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin 20/8/2018 terkait persoalan Pasar Sentral. Sumarsono menyebut jika di Makassar masih memiliki jerawat besar atau masih memiliki Bopeng.
ADVERTISEMENT
"Makassar ini indah, cuma ada bopeng, jerawat besar. Karena ada masalah Pasar Sentral yang belum selesai, harus diselesaikan kan ini terlalu lama, supaya ini bisa diselesaiakan dan harus ada solusinya,"kata Sumarsono yang saat ini mengambil alih permasalahan pasar Sentral atau sekarang diberi nama New Makassar Mal.
Rapat singkat yang digelar Sumarsono dengan Wali Kota tersebut berlangsung lama dimana ia menilai Makassar selama ini memiliki performance (kinerja), namun, karena ada perosoalan ini sehingga meninggalkan sebuah pekerjaan yang harus diselesaiakan. Apalagi persoalan pasar sentral ini telah berlangsung selama enam tahun.
Untuk diketahui sejak kemarin Minggu 19/8/2018 Sumarsono berkeliling pasar sentral dan menggunakan angkutan Umum (pete-pete) dari Rujab ke Pasar Sentral Makassar. "Kemarin saya ke Sentral lihat-lihat dan memang cukup memprihatinkan"tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya jika eks pasar Sentral yang sudah lama terbakar tersebut dibangun baru dan menjadi New Makassar Mall. Namun sebagian pedagang menolak direlokasi ke dalam mal tersebut karena harga Lods sampai saat ini belum menemui kesepakatan dengan pihak pengelola PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR).
Akibatnya sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih bertahan diluar New Makassar Mall dengan alasan meminta janji dari Wali Kota Makassar memenuhi kesepakatan harga lods yang sudah ditentukan sebelumnya antara pihak Pemkot Makassar dan para PKL.