Petugas KPPS di Makassar yang Meninggal Dunia Jadi 3 Orang

Konten Media Partner
6 Mei 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muh Amar Anggota KPPS  TPS 02 Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar meninggal dunia, (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Muh Amar Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar meninggal dunia, (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar - Muh Amar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, meninggal dunia usai sesak napas saat proses penghitungan suara. Amar sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Kota Makassar, Endang Sari, menyampaikan ucapan belasungkawa atas apa yang terjadi pada salah satu anggota KPPS-nya.
"KPU Kota Makassar berduka cita sedalam-dalamnya, lagi-lagi kami mendapatkan berita duka di sela kegiatan rekap tingkat kota yang kami laksanakan," ucapnya, Senin (6/5).
Endang mengatakan jika Pemilu ini adalah Pemilu paling memilukan karena begitu menguras energi. Selama proses Pemilu berlangsung, sudah ada 3 anggota KPU Kota Makassar yang meninggal dunia.
"Teman-teman ad hoc, sudah ada 3 orang yang gugur dalam mengawal proses Pemilu di Makassar, belum lagi yang keguguran, yang kena stroke, yang kecelakaan, dan yang hingga kini masih ada dalam perawatan," tuturnya.
Saat ini, KPU Makassar telah menetapkan hasil rekapitulasi di 9 dari 15 kecamatan di Kota Makassar, tanpa adanya perdebatan yang berarti. Hal itu menurut Endang adalah buah dari hasil kerja keras panitia penyelenggara.
ADVERTISEMENT
"Kami terharu karena prosesnya lancar dan hampir tidak ada perdebatan yang berarti terkait hasil rekap tersebut. Kami sadar bahwa kondisi itu adalah buah kerja keras dari teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS, yang telah mengawal suara rakyat dan berjibaku menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel di setiap jenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)," katanya.
Endang mengapresiasi panitia penyelenggara sebagai pahlawan demokrasi yang sebenarnya. Menurutnya, mereka adalah fondasi dasar dari pembangunan demokrasi di bangsa ini.
"Mereka harus dikenang, dan sejarah tidak boleh melupakan jasa mereka. Saat ini, kami dalam proses mendata teman-teman ad hoc yang mendapat musibah untuk dilaporkan secara berjenjang agar mereka bisa mendapat santunan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia lantas berharap, desain sistem Pemilu harus lebih baik lagi, khususnya dalam memperhatikan terkait honorarium dan asuransi bagi panita penyelenggara.
Berikut anggota KPPS di Makassar yang meninggal saat proses penghitungan suara Pemilu 2019 sedang berjalan:
1. Radiansyah (31) dirawat setelah penyelenggaraan Pemilu 2019. Ia merupakan anggota KPPS di TPS 09 Bunga Eja Beru. Radiansyah meninggal dunia pada pukul 17.00 WITA di Rumah Sakit Pelamonia, Sabtu (27/4/2019) sore.
2. Muhammad Alip Ukhda (24) yang bertugas di TPS 30, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini meninggal dunia, Sabtu dini hari tadi, (4/5) pukul 02.00 WITA.
3. Muhammad Amar, anggota KPPS TPS 2 Kecamatan Makassar. Meninggal dunia pada hari Senin (6/5). Amar meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit sejak hari pencoblosan, 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, anggota tiap KPPS yang meninggal akan disantuni negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan nominal santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia.
Berdasarkan surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, besar santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli warisnya dengan besaran Rp 36 juta.
Sementara itu, untuk petugas KPPS yang mengalami cacat permanen, mendapat santunan Rp 36 juta. Sedangkan yang mengalami luka besar disantuni sebesar Rp 16,5 juta dan petugas KPPS yang mengalami luka sedang Rp 8,25 juta.