Polisi Tetapkan Dosen UNM sebagai Tersangka Pembunuhan Rekan Kerjanya

Konten Media Partner
25 Maret 2019 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers penetapan tersangka WJ pembunuh staf UNM Makassar (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers penetapan tersangka WJ pembunuh staf UNM Makassar (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Polisi menetapkan Dr. WJ sebagai tersangka pembunuhan karyawati kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sitti Zulaeha Djafar (39), tepat pukul 00.40 WITA, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu 24 jam lamanya, pria yang merupakan dosen di Kampus UNM tersebut mengakui perbuatannya. Ia tega membunuh korban di atas mobil di Desa Japing, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (22/3).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, membenarkan jika WJ ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan luka yang ada di tangan pelaku," ujarnya.
Gelar perkara kasus tersebut melibatkan penyidik Satreskrim Polres Gowa, tim Inafis Polres Gowa, Polda Sulsel, hingga tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Makassar.
"Sempat dia mengaku dicakar beberapa waktu lalu, ia mengaku lukanya 4 hari yang lalu. Dicakar sama korban. Nah penetapan tersangka juga memiliki tahapan prosedur namanya prosedur scientific investigation, kita terkendala pada minimnya saksi jadi kita hanya gunakan bukti-bukti ilmiah, jelas ini sesuai hukuman pidana tersangka harus didukung dengan alat bukti yang cukup, nah pengkuannya juga tidak memiliki bukti yang kuat disitu," ungkap AKBP Shinto Silitonga.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui sebelumnya, pelaku ditangkap polisi saat hendak melayat jenazah korban bersama para pegawai UNM lainnya di halaman RS Bhayangkara Makassar. Bahkan, pelaku sempat berada di samping suami korban.
Kini, korban telah dikebumikan di pemakaman keluarganya di Pekuburan Umum Lempangan, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, pada Minggu (23/3).
Fakta-fakta ditetapkannya Dr. WJ sebagai tersangka, di antaranya adalah hasil prarekonstruksi dan uji scienctific menemukan luka lebam bekas cekikan pada leher Zulaeha yang ditutupi seat belt.
Tidak hanya itu, ditemukan juga luka bekas cakaran pada tangan Dr. WJ saat korban berontak ketika dicekik. Dan ditemukan bekas luka pelaku pada kuku korban, hal itu diketahui usai tim inafis Polres Gowa mengambil sampel DNA dari kuku korban yang diambil di rumah Korban, di jalan Manggarupi Gowa.
ADVERTISEMENT