news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilwakot Makassar Digelar Tertutup

Konten Media Partner
29 Juni 2018 20:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kotak kosong menang di Makassar versi quick count (Foto: ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
zoom-in-whitePerbesar
Kotak kosong menang di Makassar versi quick count (Foto: ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
ADVERTISEMENT
Makassar -- Sejumlah jurnalis di Kota Makassar dilarang melakukan peliputan saat pleno penghitungan suara hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018 yang berlansung di beberapa tempat penghitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Makassar, Jumat (29/6).
ADVERTISEMENT
Seorang wartawan Harian Kompas Biro Makassar, Rany, merupakan salah satu wartawan yang dilarang saat hendak meliput di Kantor Kecamatan Rappocini. Saat itu, di kantor tersebut sedang berlangsung rapat pleno penghitungan suara hasil Pilwalkot Makassar.
"Tadi sempat saya ke Kantor Camat Rappocini, tapi dilarang masuk. Katanya perintah dari Kapolsek," ujar Rany, kepada Makassar Indeks. Rapat pleno tersebut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan sejumlah pihak keamanan yang terdiri dari Kepolisian Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Korps Brigade Mobil (Brimob).
Namun, para jurnalis yang hendak meliput proses rapat pleno Pilwakot Makassar itu dilarang masuk dengan alasan bahwa rapat digelar tertutup.
Ilustrasi lawan kotak kosong (Foto: Makassar Indeks)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lawan kotak kosong (Foto: Makassar Indeks)
Rany menjelaskan, saat dirinya hendak meminta landasan aturan pelarangan peliputan, pihak keamanan hanya mengatakan perintah tersebut datang hanya dalam bentuk lisan.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya minta aturannya, katanya sudah (seharusnya) begitu. Perintah lisan katanya. Di situ (aparat) gabungan, ada Satpol PP sama Polisi di pintu. Ada juga orang dengan pakaian biasa yang ikut jaga," kata Rany.
Perlu diketahui, pelarangan liputan juga berlangsung di tempat lain, salah satunya di Kantor Kecamatan Makassar, Jalan Gunung Nona Baru. Di lokasi tersebut, seorang fotografer Koran Sindo bernama Maman Sukirman dilarang meliput kegiatan itu walau telah berada di lantai 3 kantor kecamatan itu.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen Makassar (AJI Makassar) melakukan protes kepada polisi terkait pelarangan jurnalis meliput Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar. Pelarangan ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, menyebut bahwa hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi pemantau pemilu dalam negeri, pemantau pemilu dari asing, masyarakat, dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Hal ini, kata dia, sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2018. 
“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai, dan jujur. Apalagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,” ujar Agam.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa mengumpulkan data atau informasi, mengolah hingga menyiarkannya merupakan tugas jurnalis yang diberi mandat oleh publik. Terlebih hal ini soal Pilkada yang menyangkut nilai-nilai demokrasi.
"Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran hak asasi manusia dalam berdemokrasi. AJI Makassar meminta segenap elemen instansi, di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers," ucapnya.