news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satu Keluarga Dibakar Kartel Narkoba karena Tak Bayar Utang Rp 9 Juta

Konten Media Partner
13 Agustus 2018 14:12 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu Keluarga Dibakar Kartel Narkoba karena Tak Bayar Utang Rp 9 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Makassar -- Motif pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Makassar, Sulawesi Selatan, yang menewaskan satu keluarga berjumlah 6 orang akhirnya terkuak. Pembakaran dilakukan para pelaku karena salah satu korban, Fahri (24), terlilit utang narkoba sebesar Rp 9 juta kepada Akbar Daeng Ampu (32).
ADVERTISEMENT
Keterangan pers Polrestabes Makassar menyebut, korban atas nama Fahri sebelumnya terlilit utang kepada Akbar Daeng Ampu yang ditetapkan sebagai otak pelaku pembakaran rumah nenek Fahri. Akbar Daeng Ampu sendiri merupakan narapidana kasus peredaran narkoba di Makassar.
"Pelaku utamanya atau otak dari semua ini adalah Akbar Daeng Ampu, yang untuk kita ketahui bersama bahwa pelaku merupakan narapidana dan masih menjalani masa tahanan peredaran narkoba dan pembunuhan," kata Kapolresta Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (13/8).
Akbar yang masih dipenjara di Lapas Kelas 1 Makassar masih mengendalikan dan mengintruksikan anak buahnya di luar untuk menagih utang hasil penjualan narkoba ke Fahri. Sebelumnya, kata Irwan, Fahri mengambil paket narkoba jenis sabu senilai Rp 9 juta itu dan belum dibayar kepada Akbar.
ADVERTISEMENT
Atas dasar utang itu, Akbar geram dan meminta anak buahnya di luar sel untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Fahri.
"Si korban ini, Fahri, punya utang narkoba jenis sabu Rp 9 juta. Tapi belum dibayar ke Akbar, barang haram tersebut hasil penjualan si Fahri. Karena ditagih dan tidak mengindahkan perintah Akbar, akhirnya pelaku menyuruh anak buahnya yang lain menganiaya Fahri di rumahnya dan sekaligus membakar rumah yang ditempati korban Fahri," ujar Irwan.
Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar menyebut bahwa anak buah Akbar berperan sebagai eksekutor penganiayaan Fahri dan melakukan pembakaran yang menewaskan Fahri beserta keluarganya. Tidak hanya itu, lima rumah lainnya di Tinumbu Makassar juga ikut terbakar.
Pelaku pembakaran yang dikendalikan Akbar dari Lapas Kelas 1 Makassar, yaitu Andi Ilham (23) dan seorang berinisial RM alias Appang. Sedangkan yang melakukan penganiayaan terhadap korban berjumlah tiga orang, yaitu Riswan (23), Haidir (25), dan Wandi (23).
ADVERTISEMENT
"Masing-masing pelaku memiliki peran yang sudah direncanakan oleh otak pelaku, Akbar Daeng Ampu. Hal itu jelas keterkaitan penagihan hasil penjualan Narkoba dari Fahri yang belum disetorkan," pungkas Irwan.
Kini pelaku pembakaran, Andi Ilham dan Appang, yang merupakan warga Borong, Kecamatan Manggala, masih dalam pengejaran Polrestabes Makassar.
Selain Fahri, lima korban lain pembakaran rumah tersebut, yaitu kakek Fahri, Sanusi (70); nenek Fahri, Bodeng (65); anak dari Sanusi dan Bodeng, Musdalifah (30) dan Namirah (21); dan cucu Sanusi dan Bodeng, Hijas (2).
Penganiayaan dilakukan Riswa, Haidir, dan Wandi terhadap Fahri di rumah orang tuanya pada Sabtu malam (4/8). Pada keesokan harinya, Minggu malam (6/8), Andi Ilham dan Appang membakar rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Para pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2), atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 333 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.