Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Soni Sumarsono, Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa KPK
10 Januari 2019 18:43 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Makassar -- Mantan pelaksana tugas (plt) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono yang kini menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) mengaku dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam rangka menjadi saksi dalam Kasus Bupati Bekasi mengenai proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Soni Sumarsono kepada Makassar Indeks melalui pesan singkatnya, Kamis (10/1).
"Saya dipanggil KPK menjadi saksi dalam kasus Bupati Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Panggilan ini, lanjutnya konsekuensi sebagai Dirjen Otda, atau Pembina Kepala Daerah"ujarnya.
Ia menyampaikan proyek Meikarta belum mengantogi izin lengkap, namun sudah dibangun dan dipasarkan.
"Ini secara regulasi tidak dibenarkan, harus menunggu dan melengkapi perijinan clear semua dulu.,"katanya.
Dijelaskan Mantan Plt Gubernur Sulsel, hambatan perijinan proyek Meikarta karena ada persyaratan yang harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda 12 Tahun 2014 tentang pembangunan kawasan strategis skala metropolitan serti Meikarta.
ADVERTISEMENT
Rekon Gub terhambat karena tata cara penerbitan Rekomnya harus diatur dalam Pergub, dan itu belum diterbitkan. Perlu diketahui Soni Sumarsono diperiksa sebagai saksi oleh KPK pukul 09.52 WIB pagi tadi.