Konten Media Partner

UKI Paulus Makassar Pecat 28 Mahasiswa yang Demo saat Seminar Nasional

26 Januari 2020 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampus UKIP Makassar, (IST).
zoom-in-whitePerbesar
Kampus UKIP Makassar, (IST).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makassar -- Sebanyak 28 mahasiswa dari tiga fakultas berbeda di Kampus Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar diberhentikan dengan hormat oleh Rektor DR Agus Salim. Hal tersebut berkaitan dengan aksi demo yang dilakukan sejumlah mahasiwa di depan rektorat kampus UKIP.
ADVERTISEMENT
SK Rektor yang ditandatangani langsung oleh DR Agus Salim untuk memberhentikan dengan hormat 28 mahasiswa dengan nomor SK 006/SK/UKIP.02/2020. Adapun dari 28 mahasiswa tersebut dari Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi Bisnis, dan Fakultas Hukum.
Pemecatan terjadi bermula pada 20 Januari 2020 lalu, aksi demo mahasiswa depan kampusnya berkaitan dengan aturan organisasi kemahasiswaan (Ormawa), di dalamnya mahasiswa yang menjadi pengurus harus memiliki syarat IPK 3.0. Namun hal tersebut dipersoalkan mahasiswa dan ngotot agar aturan Ormawa tidak perlu mempersyaratkan IPK.
Dikonfirmasi pemecatan 28 mahasiswa UKIP, Wakil Rektor I, DR Yoel Pasae angkat bicara, ia mengklarifikasi jika para mahasiswa dalam pernyataan resminya memutuskan bagian pertama dalam SK tersebut adalah pemberhentian dengan hormat, dan diberi kesempatan mengambil surat pindah.
ADVERTISEMENT
"Intinya jika 28 mahasiswa tersebut dalam SK Rektor memutuskan jika 28 mahasiswa diberhentikan secara hormat dan diberi kesempatan mengambil surat pindah," kata DR Yoel, Minggu (26/1).
DR Yoel menjelaskan jika proses pemberian sanksi mahasiswa ini prosesnya panjang. Di mana sebelum pihak kampus mengeluarkan SK pemberhentian dengan hormat 28 mahasiswa, terlebih dahulu dilakukan rapat komisi disiplin kampus. Saat komisi disiplin dan etik mengeluarkan keputusan ke senat hingga akhirnya diputuskan jika para mahasiswa tersebut diberhentikan dengan hormat.
Surat SK Rektor yang memecat 28 mahasiswanya karena Demo, (Ist).
Sebelumnya, 20 Januari pihak kampus UKIP Makassar menggelar Lokakarya Nasional yang mendatangkan para Kepala Sekolah se Sulsel dan Sulbar, pihak kampus juga menghadirkan Prof Marsudi Wahyu Kisworo sebagai pembicara.
Warek I UKIP, DR Yoel membenarkan saat itu kampus di liburkan, namun sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo, atas perbuatan itu membuat pihak kampus malu dan berujung keluarnya SK pemberhentian dengan hormat untuk 28 mahasiswa.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah berkali-kali dialog dengan mahasiswa, bahkan sepanjang tahun kita lakukan dialog tentang aturan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) itu, tetapi mahasiswa tetap ngotot menginginkan agar tidak perlu mempersyaratkan IPK. Bahkan dari tahun 2015 sudah disepakati bersama, di mana untuk menjadi pengurus kelembagaan standar IPK-nya 3,0. Hal itu kan sudah berjalan. Tidak hanya itu sejak Rapat Kerja, bahkan Raker Mei 2019 lalu juga kita sudah bahas bersama bidang kemahasiswaan mulai dari tingkat Program Studi, Fakultas. Itu pun kami sempat bersama mahasiswa membahasnya, di pra-raker malahan, di mana ada 4 Ketua BEM saat itu hadir saat Rapat kerja dan itu telah disepakati bersama," jelas DR Yoel.
DR Yoel menambahkan pada intinya pihak kampus terus berulang memberi ruang dialog soal aturan Ormawa tersebut, namun puncaknya saat kampus libur, mahasiswa demo, saat itu kampus undang orang penting di seminar nasional.
ADVERTISEMENT
"Hal ini membuat kami pihak kampus malu sehingga SK Rektor pun dikeluarkan," tambahnya.
Hingga kini pihak kampus memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang diberhentikan secara terhormat untuk mengambil surat pindah.
"Ini kita beri waktu 14 hari, untuk para mahasiswa yang diberhentikan dengan hormat untuk mengambil surat pindah, kami beri kesempatan itu," tutupnya.
Kini kampus UKIP Makassar mendapatkan kecaman dari para alumni terkait kasus pemecatan 28 mahasiswa. Bahkan sejumlah mantan ketua BEM dari lintas angkatan turut memberikan dukungan dan pendampingan kepada 28 mahasiswa yang di DO, agar dikembalikan haknya untuk mengenyam pendidikan di kampus tersebut.
Dalam pesan rilis para alumni kampus UKIP, Presma UKIP 2009-2010, Sinyo Batosakke mengaku untuk mengawal 28 mahasiswa yang di-DO Rektor UKIP. Ia menyikapi tindakan kampus yang hanya persoalan demo hingga berujung pemecatan.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyayangkan sikap Rektor UKI Paulus Makassar terkait dikeluarkannya SK Rektor atas pemecatan puluhan mahasiswa tanpa alasan yang jelas, harapan kami kepada lembaga aspiratif dan seluruh mahasiswa untuk menggalang dukungan dari semua elemen mahasiswa dan alumni siap mengawal," tutup Sinyo Batosakke.