Usai Potong Tangan Korbannya, Begal Di Makassar Dipenjara 4 Tahun

Konten Media Partner
20 Februari 2019 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Aco alias Pengkong pelaku pembegal tangan Imran mahasiswa di Makassar (Makassar Indeks).
zoom-in-whitePerbesar
Aco alias Pengkong pelaku pembegal tangan Imran mahasiswa di Makassar (Makassar Indeks).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makassar -- Kasus pembegalan di Makassar yang menimpa Imran (19), mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) yang terjadi pada Senin 16 November 2019 lalu, kini telah menjalani sidang putusan. Dimana para pelaku kini disidang dan mendapatkan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong tidak mengajukan eksepsi. Dalam dakwaan yang dibacakan Adrian, kedua pembegal dikenakan pasal primair 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara.
Hal tersebut pun ditanggapi serius oleh pengacara kedua pembegal tersebut dinilai tak manusiawi. Rahmat Sanjaya pengacara kedua pembegal tersebut mengatakan, tidak seharusnya jaksa memberikan dakwaan pasal dengan ancaman hukuman mati lantaran kliennya tidak melakukan kasus pembunuhan saat sidang putusan yang dilaksanakan kemarin (19/2).
"Jelas kan, ini bukan pembunuhan. Ini begal. Seandainya (korbannya) meninggal baru (dakwaan seumur hidup)," ujar Rahmat Sanjaya, Rabu (20/2).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku didakwa dengan pasal 365 ayat 4 KUHP yang diberikan jaksa seharusnya tim JPU hanya mendakwa kliennya dalam pasal 365 ayat 1 hingga ayat ke-3. Ia mengatakan dua pembegal Aco dan Firman seharusnya hanya didakwa maksimal 10 tahun penjara.
"Namun itulah haknya jaksa tinggal nanti kita lihat pembuktian selanjutnya," tambah Rahmat.
Sementara itu ketua majelis hakim dalam sidang, Bambang Nurcahyono mengatakan, agenda sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 26 Februari mendatang akan mendengarkan keterangan saksi. Selain Pengkong dan Firman, Fatahullah alias Ulla si pemilik motor dan Irman si penadah barang curian juga akan disidangkan.
Untuk diketahui korban Imran dibegal dan kini cacat saat dibegal Pengkong dan Firman di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo Kota Makassar, tepat di depan Warung Kopi (Warkop) 45. Potongan tanganya pun tergeletak di jalan dan menjadi tontonan warga.
ADVERTISEMENT