Usulan Pj Wali Kota Makassar Soal Jabatan Sekretaris KPU Ditolak

Konten Media Partner
24 Februari 2020 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Widodo S Jusuf/Antara).
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Widodo S Jusuf/Antara).
ADVERTISEMENT
Makassar -- Usulan penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang menempatkan pejabatnya Iskandar Lewa yang merupakan ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar di Sekretaris KPU Makassar di tolak oleh KPU Sulsel.
ADVERTISEMENT
Dimana sebelumnya Pj Wali Kota merekomendasikan Iskandar Lewa untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Kota Makassar.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang menjelaskan, penolakan ini dilakukan karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
“Mekanismenya, pengangkatan pejabat struktural eselon III di lingkungan KPU itu dilakukan dengan open bidding (seleksi terbuka) tetapi terbatas. Artinya, hanya bisa diikuti internal KPU,” kata Asrar, Senin (24/2).
Surat usulan Pj Wali Kota Makassar kepada KPU Sulsel menempatkan Iskandar Lewa sebagai Sekretaris KPU Makassar, (Ist).
“Nanti eselon II baru dia terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat. Makanya itu surat Pj Wali Kota kita jawab (ditolak). Itu karena mekanisme kita itu seperti itu (open bidding),” tambahnya.
Asrar menjelaskan, persyaratan utama menjadi pejabat di KPU adalah harus pegawai organik dan berpangkat minimal III.d.
ADVERTISEMENT
“Tapi yang penting dia adalah pegawai organik KPU. Dulu memang kita masih meminta pegawai perbantuan sebagai pimpinan di KPU kabupaten kota, karena di kabupaten kota belum ada orang yang memenuhi syarat. Tapi sekarang ini setelah semua organik, banyak yang memenuhi syarat. Makanya kita tidak lagi meminta ke pemda. Sekarang kita mengatur kita punya kepegawaian sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku tak masalah surat rekomendasi yang dikirmkannya tidak dijawab atau ditolak oleh pihak KPU Sulsel.
Apalagi, kata dia, memang ada aturan yang harus diikuti dan disesuaikan terkait urusan kepegawaian di internal KPU.
“Ya tidak apa-apa. Kita hanya memberikan masukan, dan ternyata ada aturan internal KPU bahwa mereka lelang internal. Kalau begitu aturanya, kita tidak bisa memaksa,” kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, sebelumnya jabatan Sekretaris KPU Makassar dijabat oleh Sabri. Namun yang bersangkutan tersangkut kasus penyelewangan dana hibah untuk Pilwalkot Makassar tahun 2018. Dimana kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp5 miliar.