Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Putri Bos Hotel Montana Dilaporkan Ibu Mantan Kekasihnya
4 Juni 2018 8:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari MalangTODAY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Conrad Notoatmodjo (mantan kekasih Ivo) dan Ibunya@Rahmat Mashudi Prayoga/MalangTODAY
MALANGTODAY.NET – Mantan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Teratai Mas Bhuwana (TMB), Ivo Kristiana dilaporkan ke Polda Jatim. Pelapor tak lain adalah ibunda dari Conrad Notoatmodjo, mantan kekasih Ivo yang juga mantan Ketua KSP TMB tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya nomor LP/427/IV/2018/UM/JATIM, Ibunda Conrad yakni Indrasari Kusumo mengatakan, Ivo yang juga dikenal sebagai putri dari almarhum Eko Handoko (pemilik Hotel Montana), diduga telah menggelapkan dana simpanan berjangka sebesar Rp 100 juta atas nama almarhum suaminya Sardjono Notoatmodjo yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2016 lalu.
“Memang ada kesalahan administrative pada bilyet simpanan berjangka tersebut. Bahwa nama pada bilyet itu adalah suami saya, dan bilyet itu yang dibuat pada tanggal 27 Desember 2016 itu adalah uang duka dari saudara dan teman – teman suami saya. Tapi setelah jatuh tempo pada 27 Desember 2017 lalu, dana belum juga bisa ditarik dari Koperasi tersebut,” kata dia, beberapa saat lalu.
ADVERTISEMENT
Bahkan waktu itu, untuk pencairan dana simpanan berjangka kepada ahli waris, Ivo Kristiana sebagai bendahara terkesan mempersulit dengan memberikan berbagai persyaratan yang menurutnya tidak tercantum dalam SOP (Standard Operational Procedure) koperasi.
“Waktu itu memang kelalaian saya dan anak saya, sehingga Ivo sendirilah yang waktu itu mengambil uang duka dan memerintahkan untuk membuat bilyet simpanan berjangka. Memang dalam kondisi berduka saat itu, kami tidak berpikir jika ini akan menjadi masalah dikemudian hari,” paparnya.
Bahkan sebelumnya, Indrasari juga mengajukan gugatan perdata sederhana dengan nomor 22 ke Pengadilan Negeri (PN) Malang atas kerugian yang dialaminya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ivo dan Conrad saling melapor setelah hubungan keduanya diketahui tak lagi harmonis. Conrad diketahui melaporkan Ivo terkait dugaan penggelapan uang Rp 6.087.780.000 pada 31 Januari 2018 lalu. Sedangkan Ivo melaporkan Conrad atas dugaan pengelapan 15 sertifikat nasabah pada Maret 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Reporter: Rahmat Mashudi Prayoga
Editor : Endra Kurniawan