Konten dari Pengguna

Unikama Resmi Dilarang Terima dan Mewisuda Mahasiswa

MalangTODAY
MalangTODAY.NET - Get the latest trending and all the things that happening in Malang Dari sudut pandang anak muda - Menginspirasi Indonesia
31 Maret 2018 13:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MalangTODAY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unikama Resmi Dilarang Terima dan Mewisuda Mahasiswa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Suasana kantor yayasan Unikama yang disegel@Rahmat Mashudi Prayoga/MalangTODAY
MALANGTODAY.NET – Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), akhirnya resmi diberikan sanksi berat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti) berupa larangan menerima mahasiswa baru (Maba) serta tidak boleh menggelar wisuda mahasiswa sebelum konflik selesai.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi. Kementerian Ristekdikti, Henri Tambunan mengatakan, dengan sanksi administrasi itu berarti Unikama berstatus kampus pembinaan.
“Jatuh sanksinya itu pertanggal 21 Maret 2018. Suratnya sudah kami kirimkan,” kata Henri, Kamis (29/3).
Dijelaskannya, sanksi tersebut akan dicabut apabila kedua belah pihak yang bersengketa menyelesaikan konfliknya. Selama belum tuntas maka sanksi tersebut terus berlaku. Sebagaimana diketahui, pengelola Unikama pecah kongsi.
Satu kubu adalah PPLP-PT PGRI dibawah kendali Cristea Frisdiantara. Kubu lainnya adalah PPLP-PT PGRI dibawah komando Soeja’i. Kedua kubu sama-sama mengangkat rektor. Soeja’i pakai rektor Dr Pieter Sahertian. Sedangkan Cristea Frisdiantara memgangkat Pjs Rektor Prof Dr Tauchid Noor.
“Masa jatuh sanksinya itu kita berikan waktu 6 bulan. Itu sesuai dengan Permen Ristekdikti no. 100 tahun 2016. Kita harapkan dalam 6 bulan masa jatuh saksi itu, ada perbaikan, disamping kementerian akan melakukan telaah atau kajian yang berkaitan dengan legalitas yayasan yang berkonflik,” papar Henri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirjen Kemenristekdikti, Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc mengatakan bila kedua yayasan akan diminta presentasi ke Menristekdikti. “Kapan kami belum menjadwalkan,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian dan Kopertis VII telah berupaya melakukan islah untuk berdamai. Namun salah satu pihak tidak mau berdamai atau islah.