Konten dari Pengguna

Ketika Palu Hakim Tak Lagi untuk Mengadili

Mala Silviani

Mala Silviani

Peace be upon you.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mala Silviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Seorang Kriminolog termahsyur berkebangsaan Jerman - Inggris bernama Herman Mannheim pernah menyatakan bahwa “it is not the formula that decide the issue, but the man who have to apply the formula” yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia berarti “Betapapun baiknya perangkat perundang-undangan jika para penegaknya berwatak buruk maka akan buruk pula”. Nampaknya pernyataan tersebutlah yang tepat untuk mengawali tulisan ini.

Tepat bulan September 2026 ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga berusia 22 tahun sejak disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada saat itu, yakni Megawati Soekarnoputri persisnya pada tanggal 22 September 2004. Namun, bagaimana perkembangan dari konstruksi hukum terhadap kasus KDRT hingga hari ini?

Kita barangkali sudah tahu jawabannya melalui banyaknya pemberitaan hari ini. Selama ini, angka kekerasan dalam rumah tangga terbilang terus meninggi dan mengkhawatirkan, hal ini dapat dilihat melalui data kekerasan menunjukan Perempuan dan Anak sebagai korban yang merupakan bagian dari kelompok rentan. Menurut data dari Komnas Perempuan tercatat bahwa terdapat 4.472 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 7% dibanding 2024 yakni terdapat 457.859 laporan kasus dengan berbagai macam corak kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual hingga ekonomi.

Dalam banyak kasus, umumnya korban kekerasan dalam rumah tangga terbelenggu oleh pertentangan batin, struktur budaya, konstruksi sosial, agama dan sistem hukum yang belum dipahami, hal-hal itulah yang menghantui korban ketika ingin melaporkan pelaku ke pihak berwenang, hingga akhirnya acapkali memilih untuk cukup diselesaikan secara kekeluargaan, terlebih relasi kuasa yang sudah sangat mengental dan dinormalisasikan oleh masyarakat berwatak feodal begitu terang hari ini.

Padahal dalam konsiderennya UU a quo menuliskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD RI 1945. Terlebih, bahwa segala kekerasan c.q kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Sebagaimana prinsip sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia diperlukan sub sub instansi peradilan dalam alur penanganan perkara, Adapun pintu pertama yang akan memproses pelaporan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yakni Kepolisian sebagai gerbang awal pencari keadilan sebelum akhirnya diadili oleh Pengadilan melalui bunyi ketukan palu Hakim. Penulis tergelitik dengan Putusan Nomor 184/Pid.sus/2025/PN Gin yang dalam putusannya menerapkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut keyakinan penulis hal tersebut suatu bentuk penghinaan terhadap martabat perempuan, penyintas, ilmu pengetahuan dan menihilkan keadilan serta kepastian hukum tatkala dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Lebih lanjut, dalam argumentasinya pihak Pengadilan menyatakan bahwa putusan tersebut suatu kemajuan dengan dalil alih-alih semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif untuk menyelamatkan keutuhan rumah tangga seseorang.

Dalam Putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa, tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan enam bulan. Adapun salah satu pertimbangannya ialah karena anak korban dan pelaku yang masih berusia 4 tahun. Dalam konteks ini rupanya pertimbangan ekonomi yang melibatkan peran ayah untuk kebutuhan si anak menjadi pertimbangan utama.

Padahal kita sadari bersama bahwa KDRT kerapkali bukan merupakan peristiwa tunggal yang terjadi seketika, melainkan sifatnya kontekstual dan tidak berdiri sendiri. KDRT umumnya seringkali merupakan hasil akumulasi konflik atau kekerasan yang terjadi sebelumnya. Namun demikian, pada putusan Hakim yang menjatuhkan pidana 2 bulan, tercermin sikap hakim yang berusaha memutus seadil-adilnya, dengan menjatuhkan pidana yang ringan, meski semua unsur kekerasan fisik dalam rumah tangga telah terpenuhi.

Sampai titik ini tergambar bahwa dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat begitu banyak lapisan kelas sosial-ekonomi, maka bila hukum dipraktikan tanpa memperhitungkan situasi keterbelakangan kelompok rentan, justru akan menimbulkan korban hukum. Padahal, Hakim melalui putusannya juga membuat hukum, dalam hal ini Hakim sangat berkesempatan menggunakan putusannya sebagai ruang keadilan bagi pencari keadilan.

Sementara itu, jika menilik kajian feminisme dalam kriminologi dapat dipahami bahwa kejahatan sebagai hasil dari budaya atau relasi patriarki dalam masyarakat yang berdampak pada kebergantungan ekonomi yang tinggi pada kaum laki-laki. Sehingga kekerasan tehadap perempuan merupakan akibat tekanan sosial dan kebergantungan ekonomi yang tinggi pada laki-laki oleh karena kedudukan yang tidak seimbang.

Oleh karenanya dalam perspektif ini pemberdayaan perempuan di berbagai bidang untuk mencapai kesetaraan posisi struktural dalam masyarakat menjadi solusi penting untuk mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dapat dilihat kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah yang kompleks (multifaceted).

Akhir kata, putusan Hakim yang mengedepankan keadilan restoratif bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga agaknya menjadi konsideren buruk terhadap keadilan dan kepastian hukum, hal ini semakin menguatkan pula bahwa korban KDRT sudah dipastikan mengalami double victimization atau korban berganda. Pertama oleh pelaku, kedua oleh masyarakat dan sistem penegakan hukum melalui bunyi palu Hakim.

Bagaimanapun putusan Hakim melalui ketukan palu Hakim seharusnya tidaklah boleh memperpanjang atau membuka potensi kejahatan baru. Kekuasaan kehakiman seharusnya sangat memungkinkan Hakim membuat terobosan baru. Dengan demikian terobosan hukum sagat diharapkan, apalagi dalam situasi di mana Kodifikasi Hukum sudah usang dan reformasi hukum dirasa sangat lambat jalannya untuk dapat memberikan akses keadilan bagi pencari keadilan.