Bank Century: Dari Bailout Rp6,7 Triliun hingga Dijual ke Investor Jepang

Mahasiswa Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Malik Daniar Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kalau ada satu nama bank yang paling lekat dengan polemik bailout di Indonesia, jawabannya hampir pasti Bank Century. Lebih dari satu dekade berlalu, kasus ini masih sering dijadikan bahan diskusi soal kebijakan, hukum, dan tata kelola perbankan. Bagaimana bank yang awalnya kecil ini bisa menyedot dana negara triliunan rupiah, lalu akhirnya berpindah tangan ke investor Jepang? Berikut kronologi dan pelajarannya.
Awal masalah: bank kecil di tengah badai krisis global

Pada 2008, krisis keuangan global mengguncang pasar di banyak negara. Di tengah situasi itu, Bank Century yang dikenal sebagai bank besutan Robert Tantular mulai kesulitan likuiditas karena sejumlah nasabah besar menarik dananya. Salah satu yang sering disebut adalah nasabah yang mengaku tidak bisa menarik simpanannya sekitar Rp2 triliun pada 1 Oktober 2008.
Bank ini lalu meminta fasilitas pinjaman jangka pendek ke Bank Indonesia. Permohonan itu tidak berujung pada bantuan yang diharapkan, dan pada 13 November 2008 Bank Century dinyatakan kalah kliring. Artinya, bank tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran antarbank hari itu. Penarikan dana nasabah pun makin deras. Sepanjang November hingga Desember 2008, dana pihak ketiga yang ditarik nasabah tercatat sekitar Rp5,67 triliun.
Keputusan besar: bank gagal berdampak sistemik
Pada 21 November 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan memutuskan menyerahkan penanganan Bank Century ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setelah bank ini dinyatakan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Rasio kecukupan modal (CAR) Century saat itu tercatat negatif sekitar 3,5 persen.
Istilah "berdampak sistemik" artinya kegagalan satu bank dikhawatirkan menular ke bank lain dan mengganggu kepercayaan terhadap seluruh sistem keuangan. Inilah alasan utama pemerintah turun tangan.
Dana talangan yang membengkak
Setelah mengambil alih bank, LPS menyuntikkan dana secara bertahap:
• 23 November 2008: sekitar Rp2,78 triliun, untuk mengangkat CAR menjadi 10 persen.
• Desember 2008: sekitar Rp2,2 triliun untuk menutup kebutuhan likuiditas.
• Februari 2009: Rp1,55 triliun untuk memenuhi CAR.
• Juli 2009: sekitar Rp630 miliar.
Totalnya mencapai sekitar Rp6,7 triliun. Di sinilah polemik membesar. Menurut DPR, pada awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan sekitar Rp1,3 triliun. Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari penetapan status bank gagal berdampak sistemik sampai melonjaknya kebutuhan dana dari sekitar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menyatakan kepada Presiden bahwa pengucuran dana dilakukan sesuai aturan dan berbagai pertimbangan. Perbedaan pandangan inilah yang membuat kasus Century berlarut-larut menjadi perdebatan politik dan hukum. DPR kemudian membentuk panitia khusus hak angket pada Desember 2009 untuk menelusuri penggunaan dana tersebut.
Proses hukum
Kasus ini melahirkan sejumlah proses pidana. Mantan direktur utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, divonis 3 tahun penjara pada Agustus 2009 karena menggelapkan dana nasabah sekitar Rp1,6 triliun. Pemilik bank, Robert Tantular, juga dihukum.
Dari sisi pengambil kebijakan, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pada Juli 2014, diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding, lalu 15 tahun di tingkat kasasi. Permohonan peninjauan kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung pada November 2020.
Ganti nama dan dijual ke investor Jepang
Setelah dikuasai LPS, Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara pada 2009 untuk memperbaiki citra. Aturan LPS mewajibkan bank yang sudah disehatkan untuk dijual kepada investor dalam jangka waktu tertentu, sehingga LPS membuka proses penjualan sejak 2011.
Proses itu baru tuntas pada November 2014. LPS menyerahkan sekitar 99 persen saham Bank Mutiara kepada perusahaan keuangan Jepang J Trust dengan nilai sekitar Rp4,41 triliun, yang setara kira-kira tiga kali nilai buku. J Trust sendiri sudah memiliki saham di Bank Mayapada sejak 2013, jadi bukan pemain baru di perbankan Indonesia. Bank ini kemudian dikenal sebagai J Trust Bank.
Angka penjualan itu memantik pertanyaan baru. Nilai jual hanya sekitar separuh dari dana talangan yang sudah dikucurkan. LPS juga sempat menambah modal Rp1,24 triliun pada 2013, sehingga total suntikan modal ke eks Century mencapai sekitar Rp7,94 triliun. Pihak LPS menekankan bahwa harga jual berada di atas nilai pasar saat itu dan tidak ada calon pembeli lain selain J Trust.
Pelajaran dari kasus Bank Century
1. Keputusan menyelamatkan bank harus transparan. Perbedaan angka antara yang diketahui DPR dan yang akhirnya dikeluarkan menjadi sumber polemik terbesar. Dalam krisis, kecepatan memang penting, tetapi akuntabilitas tidak boleh dikorbankan.
2. Definisi "berdampak sistemik" harus jelas dan terukur. Tanpa kriteria yang tegas, keputusan bailout mudah diperdebatkan dan dicurigai.
3. Biaya penyelamatan tidak selalu kembali penuh. Harga jual bank yang jauh di bawah dana talangan menunjukkan bahwa menyelamatkan bank bukan berarti uang negara kembali utuh.
4. Tata kelola pemilik dan manajemen bank adalah akar masalah. Penggelapan dana nasabah dan penyimpangan di internal bank menjadi bagian penting dari kasus ini.
5. Investor asing sering masuk di tahap pemulihan. Seperti kasus KB Kookmin di Bukopin dan MUFG di Danamon, investor asing kerap datang ketika bank sudah dibersihkan dan butuh pemilik baru yang kuat.
Catatan penutup
Kasus Bank Century bukan hanya cerita tentang satu bank, melainkan cermin bagaimana negara menghadapi dilema klasik: menyelamatkan sistem keuangan dengan biaya besar, atau membiarkan bank jatuh dengan risiko menular. Para pendukung bailout menilai langkah cepat diperlukan untuk mencegah kepanikan, sementara para pengkritik menyoroti besarnya biaya dan kejanggalan prosesnya. Dua sudut pandang ini sama-sama hidup sampai sekarang, dan itulah yang membuat Century tetap relevan sebagai bahan belajar.
