Sengketa Waris di Pengadilan: Ketika Saudara Menjadi Lawan

Mahasiswi Aktif UIN Syarif Hidayatullah Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Zakiya Putri Aulia Faka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kematian seharusnya menjadi momen bagi keluarga untuk saling menguatkan. Namun dalam banyak kasus, justru setelah seorang anggota keluarga meninggal dunia, hubungan antar saudara mulai retak. Harta peninggalan yang semestinya menjadi amanah berubah menjadi sumber konflik yang memecah persaudaraan, bahkan membawa mereka ke meja hijau.
Fenomena sengketa waris bukanlah persoalan yang langka di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum penyuluhan hukum nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), lebih dari 3.500 perkara sengketa waris tercatat masuk ke pengadilan pada tahun 2022. Angka tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan warisan masih menjadi salah satu konflik keluarga yang paling sulit diselesaikan secara damai.
Di lingkungan peradilan agama sendiri, perkara waris terus muncul dalam berbagai tingkatan pengadilan. Direktori putusan Mahkamah Agung memperlihatkan banyak perkara waris Islam yang berlanjut hingga tingkat kasasi, melibatkan saudara kandung, anak, bahkan keluarga besar yang saling menggugat untuk memperebutkan hak atas harta peninggalan pewaris.
Masalahnya, sengketa waris jarang murni disebabkan oleh persoalan hukum. Dalam banyak kasus, konflik berawal dari persoalan komunikasi yang buruk, ketidakjelasan status aset, atau adanya anggota keluarga yang menguasai harta warisan secara sepihak sebelum pembagian dilakukan. Penelitian mengenai sengketa waris menunjukkan bahwa penguasaan aset tanpa kesepakatan seluruh ahli waris menjadi salah satu pemicu utama munculnya gugatan di pengadilan.
Di Indonesia, persoalan waris juga menjadi lebih kompleks karena keberadaan tiga sistem hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata berdasarkan KUHPerdata. Perbedaan sistem ini sering kali menimbulkan perbedaan persepsi di antara anggota keluarga mengenai siapa yang paling berhak menerima warisan dan berapa besar bagian yang harus diperoleh.
Dalam hukum Islam, pembagian waris sebenarnya telah diatur secara rinci melalui konsep faraid. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris. Namun praktik di lapangan tidak selalu berjalan semulus teori. Tidak sedikit keluarga yang menganggap pembagian tertentu kurang sesuai dengan kondisi sosial atau ekonomi mereka sehingga memicu penolakan dan perselisihan.
Menurut para ahli hukum keluarga Islam, sengketa waris sering kali terjadi bukan karena aturan yang tidak jelas, melainkan karena minimnya literasi hukum masyarakat. Banyak keluarga baru membicarakan pembagian warisan setelah pewaris meninggal dunia. Padahal, pembicaraan mengenai aset keluarga, hibah, maupun wasiat dapat dilakukan sejak dini untuk mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
Di sisi lain, ada pula faktor emosional yang tidak dapat diabaikan. Ketika seseorang merasa lebih banyak merawat orang tua semasa hidupnya, ia mungkin menganggap dirinya lebih berhak atas sebagian besar harta peninggalan. Sebaliknya, saudara lain berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Pertentangan antara rasa keadilan subjektif dan ketentuan hukum inilah yang sering membuat konflik semakin sulit diselesaikan.
Meski demikian, membawa sengketa waris ke pengadilan tidak selalu menjadi pilihan yang buruk. Dalam situasi ketika musyawarah menemui jalan buntu, pengadilan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum. Bahkan sebelum perkara diputus, para pihak masih diberikan kesempatan menempuh mediasi. Sejumlah pengadilan agama berhasil menyelesaikan perkara waris melalui mediasi sehingga para pihak tidak perlu menjalani proses persidangan yang panjang dan menguras emosi.
Namun demikian, jalur litigasi tetap memiliki konsekuensi sosial yang besar. Hubungan kekeluargaan yang rusak sering kali tidak mudah dipulihkan meskipun perkara telah selesai. Dalam beberapa kasus, konflik waris bahkan berlangsung bertahun-tahun hingga mencapai tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan tidak hanya berupa uang, tetapi juga hilangnya kepercayaan dan kedekatan antar anggota keluarga.
Karena itu, upaya pencegahan menjadi langkah yang jauh lebih penting dibandingkan penyelesaian sengketa. Pemerintah dan lembaga keagamaan perlu memperkuat edukasi mengenai hukum waris kepada masyarakat. Di tingkat keluarga, transparansi mengenai aset dan komunikasi yang terbuka harus mulai dibangun sejak dini. Orang tua juga dapat mempertimbangkan penyusunan wasiat atau pengaturan harta secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda setelah mereka meninggal dunia.
Pada akhirnya, warisan bukan hanya soal tanah, rumah, atau tabungan. Warisan juga menyangkut hubungan keluarga yang telah dibangun selama puluhan tahun. Ketika saudara berubah menjadi lawan di ruang sidang, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai ekonomi, melainkan juga ikatan darah yang mungkin tidak akan pernah pulih seperti semula. Pertanyaannya, apakah harta yang diperebutkan sepadan dengan harga yang harus dibayar berupa hilangnya persaudaraan?
