Konten dari Pengguna

Warisan Kolonial: Sengketa Preah Vihear dan Konflik Thailand-Kamboja

malika putri azkia

malika putri azkia

Seorang Mahasiswa UIN Jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari malika putri azkia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kuil Preah Vihear. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Kuil Preah Vihear. Foto: Pexels.com

Berdiri di atas tebing Pegunungan Dângrêk, Kuil Preah Vihear bukan sekadar mahakarya peninggalan Kekaisaran Khmer abad ke-11. Bagi para pengamat hubungan internasional, situs ini ibarat bom waktu pengingat nyata bahwa garis batas peninggalan kolonial di masa lalu masih kerap memicu ketegangan antara Thailand dan Kamboja hingga hari ini.

Mengapa isu sengketa ini menjadi sorotan penting? Ketegangan yang berulang kali mencuat di perbatasan sepanjang 820 kilometer menunjukkan bahwa stabilitas kawasan Asia Tenggara sangat rapuh ketika masa lalu dibiarkan menjadi komoditas politik. Perseteruan ini bukan sekadar soal kepemilikan tumpukan batu candi, melainkan benturan antara peta kolonial Prancis yang mengabaikan batas alami aliran air dan harga diri nasional masing-masing negara. Ketika isu teritorial ditarik ke ruang publik, dinamika politik domestik di Bangkok maupun Phnom Penh sering kali membuat upaya diplomasi menemui jalan terjal, hingga berujung pada bentrokan yang mengancam keselamatan warga sipil.

Meski Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan pada tahun 1962, realitas di lapangan membuktikan bahwa gugatan hukum semata tidak pernah cukup menyelesaikan akar masalah. Faktor topografi, di mana akses utama menuju kuil berada di bawah wilayah teritorial Thailand sementara kedaulatan dipegang Kamboja, menciptakan celah administratif yang terus memicu gesekan taktis.

Lantas, bagaimana seharusnya jalan keluarnya? Penyelesaian konflik ini menuntut pendekatan yang lebih komprehensif melampaui ruang sidang pengadilan internasional. Pertama, kedua negara perlu menghidupkan kembali kerja sama kawasan melalui pengelolaan zona perbatasan bersama atau membentuk Taman Perdamaian Lintas Batas (Cross-Border Peace Park) di bawah naungan UNESCO, sehingga kawasan sengketa berubah menjadi koridor pariwisata dan ekonomi yang menguntungkan warga kedua belah pihak. Kedua, demarkasi teknis yang independen lewat Komisi Batas Bersama (Joint Boundary Commission) mutlak diperlukan untuk mengukur titik batas secara objektif berdasarkan patok fisik modern, bukan lagi berpatokan pada peta kolonial yang multitafsir. Terakhir, peran aktif diplomasi regional di bawah payung ASEAN sangat krusial dalam menempatkan pengawas independen di titik-titik rawan guna mencegah insiden kecil membesar menjadi konfrontasi bersenjata anatar dua negara.

Demikian apa yang terjadi di perbatasan Thailand dan Kamboja memberi pelajaran berharga. Stabilitas kawasan hanya dapat dijaga apabila para pemimpin di kedua negara berani mengesampingkan kepentingan teritorial, mengakhiri obsesi sempit, dan memilih merajut kemakmuran bersama di atas tanah sejarah yang sama.