Konten dari Pengguna

Pembayaran Dan Pelaporan Pajak : Mengapa Lebih Baik Dilakukan Lebih Awal?

Malinda Chidi pratama
mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Universitas Pamulang
31 Maret 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Malinda Chidi pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaporan pajak menggunakan E-filing.Foto:koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaporan pajak menggunakan E-filing.Foto:koleksi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kewajiban membayar dan melaporkan pajak merupakan salah satu tanggungjawab yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang diatur dalam UU KUP, khususnya Pasal 2.pasal ini mengatur mengenai subjek pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yang wajib menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak, wajib pajak memberikan dukungan kepada negara untuk mewujudkan tujuannya.
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak perlu memahami dengan baik ketentuan mengenai batas waktu pelaporan pajak yang berlaku untuk jenis pajak yang harus dilaporkan. Hal ini penting agar mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menetapkan bahwa batas waktu pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi Wajib Pajak badan adalah 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat melaporkan pajak tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pelaporan.
ADVERTISEMENT
Melakukan pembayaran dan pelaporan pajak lebih awal memiliki beberapa manfaat signifikan bagi individu maupun perusahaan. Salah satu alasan utama untuk melakukan ini adalah untuk menghindari denda dan sanksi yang mungkin dikenakan atas keterlambatan atau kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pajak. Dengan menyelesaikan kewajiban perpajakan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kecemasan dan kekhawatiran yang terkait dengan mendekati batas waktu yang ketat.
Sekarang pelaporan dan pembayaran pajak menjadi simple dan mudah karena bisa mengakses dimanapun dan kapan saja karena melalui online di wesite www.pajak.go.id , Dengan mengambil langkah untuk membayar dan melaporkan pajak lebih awal tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan langkah cerdas dalam mengelola keuangan wajib pajak , untuk itu jangan tunda-tunda lagi, segeralah selesaikan kewajiban pajak Anda!
ADVERTISEMENT