Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
Reformasi Perpajakan sebagai Kunci Keadilan dan Kemandirian Ekonomi Nasional
15 April 2025 12:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Malinda Chidi pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan negara. Melalui pajak, negara memperoleh sumber daya untuk membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik

, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan serius, mulai dari tingkat kepatuhan yang rendah, kesenjangan data wajib pajak, hingga ketidaksetaraan dalam beban pajak antara kelompok ekonomi kuat dan lemah.
ADVERTISEMENT
Salah satu masalah mendasar dalam sistem perpajakan Indonesia adalah tax ratio yang relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak belum tergarap secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah masih maraknya praktik penghindaran dan penggelapan pajak, serta minimnya integrasi data antar lembaga negara yang berwenang. Selain itu, masih terdapat persepsi negatif dari masyarakat terhadap pajak, yang sering kali dianggap sebagai beban, bukan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan bangsa.
Reformasi perpajakan menjadi keharusan. Pemerintah perlu terus memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang transparan, efisien, dan akuntabel. Modernisasi sistem pajak berbasis teknologi informasi seperti core tax system, serta integrasi data dengan sektor perbankan dan kependudukan, harus dipercepat. Lebih dari itu, pendekatan edukatif dan persuasif kepada wajib pajak juga penting agar kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.
ADVERTISEMENT
Namun, reformasi tidak cukup hanya dari sisi teknis. Substansi keadilan pajak harus menjadi prioritas. Prinsip ability to pay harus diterapkan secara konsisten agar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi membayar pajak secara proporsional. Pengenaan pajak atas kekayaan (seperti wealth tax atau capital gain tax) bisa menjadi instrumen untuk menciptakan distribusi pendapatan yang lebih adil. Di sisi lain, UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian perlu mendapat insentif dan perlindungan agar tetap tumbuh tanpa terbebani oleh sistem perpajakan yang rumit dan memberatkan.
Dalam jangka panjang, keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Ini akan membuka ruang yang lebih luas bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor strategis lainnya demi mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat secara ekonomi.
ADVERTISEMENT
Malinda Chidi Pratama,Universitas Pamulang